Gelar Pelatihan Administrasi Pertanahan Kelurahan, Kementerian ATR/BPN Bentuk Badan Bank Tanah

Tangkapan layar aplikasi video conference (Vicon) Kepala PPSDM, Deni Santo dalam acara Pelatihan Administrasi Pertanahan Pemerintah Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung secara virtual. Foto: humas ATR/BPN

Ketersediaan tanah terbatas, khususnya di kawasan perkotaan menyebabkan peningkatan harga tanah yang signifikan sehingga dapat memicu permasalahan pertanahan, dalam hal ini pengendalian harga tanah di Indonesia.

semarak.co-Mengatasi hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk Badan Bank Tanah melalui PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Bacaan Lainnya

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan, pemerintah membentuk Badan Bank Tanah yang merupakan badan khusus mengelola tanah yang kekayaan dari Badan Bank Tanah tersebut merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

“Artinya pengurus ini bisa mengelola sendiri pendapatannya, asetnya,” ungkap Himawan dalam kegiatan internalisasi Kementerian ATR/BPN di Royal Ambarrukmo, D.I Yogyakarta, Jumat (11/6/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Sabtu (12/6/2021).

Himawan yang sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN ini menjelaskan, “Pendapatan bukan menjadi pendapatan negara, pengeluaran bukan menjadi pengeluaran negara, jadi seperti perusahaan. Bentuknya seperti perseroan.”

PP Nomor 64 Tahun 2021 sebagai turunan UUCK yang juga menyempurnakan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Tanah adalah limited resources yang tidak bertambah. Sementara kebutuhan terus saja bertambah.

“Mungkin sebetulnya penguasaan tanah yang saat ini tidak pada kewenangan pemerintah sepenuhnya, akibatnya menimbulkan gap yang cukup jauh antara demand dan supply. Sehingga disempurnakan UUCK adalah bagaimana negara menyiapkan tanah dan mekanisme hukumnya diperbaharui,” paparnya.

Menurutnya, Badan Bank Tanah memiliki tiga peran, antara lain kedaulatan, kepentingan sosial, dan kepentingan ekonomi. “Tiga kepentingan itulah yang menjadi semangat pembentukan badan ini.

Jadi tidak ada satupun yang saat ini, saya belum dapat menemukan di instansi negara lain yang punya tiga peran seperti itu,” sebut Himawan Arief Sugoto di hadapan beberapa jajaran Eselon I dan II Kementerian ATR/BPN serta para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan di Jawa dan Bali.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Loso Judijanto menegaskan bahwa Badan Bank Tanah adalah suatu hal yang penting yang harus bisa diwujudkan dan disinergikan dengan baik. Ia berharap badan ini memiliki sifat-sifat yang menyangkut masalah independen, mandiri, fleksibel, dan akuntabel.

Sebab, lanjut Loso Judijanto, Badan Bank Tanah memiliki tantangan berat yang harus dihadapi, seperti memberikan dukungan penjaminan tanah-tanah yang dibutuhkan oleh negara, baik untuk kepentingan umum, proyek strategis nasional, dan termasuk juga Reforma Agraria.

“Kita melihat sendiri tantangan untuk menyediakan tanah itu luar biasa besar. Perlu bagi kita untuk memastikan tanah itu dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Loso Judijanto.

Sehingga nanti kita bisa jadikan badan ini mandiri, rinci dia, independen yang bukan berarti bebas tetapi independen artinya badan ini tidak tergantung dari pemerintah dalam konteks pendanaannya. “Jadi begitu sekali diberikan pendanaan, dalam 5 tahun harus bisa bergulir,” terang.

Sementara itu dari sisi tata kelola keuangan, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal menuturkan bahwa Badan Bank Tanah berbeda dengan Badan Usaha ataupun Birokrat Kementerian, melainkan sui generis.

“Modal awal dari Bank Tanah ini adalah kekayaan negara yang dipisahkan, yaitu dari APBN. Bentuk kekayaan negara yang dipisahkan tentunya rezimnya berbeda dengan rezim akuntansi pemerintahan,” papar seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Senin (14/6/2021)

Dimulai dari penyusunan rencana kerja dan anggaran bank tanah. Ini menjadi alat evaluasi, berhasil atau tidak, surplus atau tidak, ini tergantung nanti bagaimana badan pengelola bisa menjalankan RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan),” paparnya.

Kementerian ATR/BPN melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menggelar Pelatihan Administrasi Pertanahan Pemerintah Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Pelatihan yang dilaksanakan melalui pertemuan daring pada Senin (14/6/2021) ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengetahuan dan pemahaman sehingga memenuhi kualifikasi standar kompetensi teknis dan dapat mendukung tugas dan kunci dalam menangani permasalahan pertanahan.

Kepala PPSDM, Deni Santo berkata bahwa ke depannya, pemerintah memang akan bersama membangun satu layanan bagi masyarakat, yakni berpacu dalam memberikan tata kelola layanan pemerintahan yang baik sesuai dengan government principal.

Ia berpendapat bahwa kolaborasi antar lembaga ini menjadi satu entitas kesadaran bersama untuk memberikan layanan terbaik masyarakat Deni Santo memaparkan terkait pengalamannya saat membuka pelatihan mediasi pertanahan di Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menggugah seluruh aparatur pemerintahannya untuk punya keahlian administrasi pertanahan. “Karena kalau administrasi pertanahannya baik, pemerintahannya akan lebih mudah, nanti Bapak Ibu akan mengerti pentingnya ahli administrasi pertanahan,” tuturnya.

Terkait pelatihan demi meningkatkan kompetensi, Deni Santo juga mengkaitkan kegiatan ini dengan indeks profesionalisme ASN yang memiliki 4 indeks yakni indeks dimensi kualifikasi, indeks dimensi kompetensi, indeks dimensi kinerja dan indeks dimensi kedisiplinan pegawai.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum, Dadang Gantina; Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna berkata bahwa semoga pelatihan ini dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan kapabilitas dalam administrasi pertanahan.

Menurutnya, tanah adalah aset sentral bagi Negara sehingga pemerintah harus mengupayakan pelayanan di bidang pertanahan dengan baik agar tidak terjadi permasalahan di masyarakat.

Ema Sumarna menjelaskan bahwa permasalahan pertanahan seringkali terjadi karena ketidaktahuan masyarakat terkait administrasi pertanahan. Itulah mengapa kelurahan perlu dibekali kompetensi untuk dapat menyelesaikan permasalahan pertanahan.

Ia berharap outputnya nanti sistem manajemen pertanahan lebih kuat dan berorientasi pada pelayanan yang baik, sehingga kepercayan publik meningkat dan literasi masyarakat semakin kuat. “Saya minta kepada seluruh peserta agar mengikuti pelatihan dengan baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, pelatihan ini terbagi menjadi 2 angkatan. Angkatan I berlangsung pada tanggal 14-17 Juni 2021 dan akan melaksanakan uji kompetensi online pada tanggal 17 Juni. Peserta angkatan I saat ini berjumlah 101 lurah dan pegawai kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Untuk angkatan 2, akan berlangsung pada tanggal 28 Juni s.d. 1 Juli 2021 serta diikuti oleh 50 lurah. Uji kompetensi online angkatan 2 akan berlangsung pada tanggal 2 Juli 2021. (ar/jr/ys/ra/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *