Gegara Polemik Dewan Kesenian, Barisan Soekarnois Cabut Dukungan Wali Kota Surabaya

Musyawarah Dewan Kesenian Surabaya versi tandingan. Foto: ist

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mulai kehilangan pendukungnya jelang tahun politik 2024. Barisan Soekarnois yang jadi salah satu pendukung Eri Cahyadi di Pilwali 2020, kini sudah mencabut dukungan. Pernyataan itu ditegaskan Ketua Barisan Soekarnois Surabaya Hadi Pranoto karena adanya Dewan Kesenian Surabaya (DKS) tandingan buatan Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya Jawa Timur.

semarak.co-Hadi Pranoto juga meluapkan kekecewaannya kepada Wali Kota Eri Cahyadi. Hadi menegaskan bahwa DKS bersama puluhan organisasi lain bagian dari Barisan Soekarnois saat mendeklarasikan dukungan terhadap pencalonan Eri cahyadi pada Pilwali 2020.

Bacaan Lainnya

“Kami mempertimbangkan untuk mencabut dukungan dan mosi tidak percaya. Mestinya Wali Kota menganggap DKS sebagai kekayaannya Kota Surabaya, kok diacak-acak seperti ini. Wali Kota ini lucu, kok bikin tandingan,” ungkap Hadi dirilis konsultan media, yaitu Tebar Kebaikan melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Jumat (17/6/2022).

Hadi menambahkan, “Boro-boro memberikan penghargaan ke barisan soekarnois. Ini malah merusak, menzalimi. DKS itu nggak malu-malu tuh menyatakan diri sebagai Barisan Soekarnois.”

Ketua GMNI Surabaya 1978-1981 ini menilai, kebijakan Eri Cahyadi tersebut destruktif. Tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dan dipandang bertolak belakang dengan mantan Wali Kota Tri Rismahrini (2010-2020) dan Bambang DH (2002-2010) yang sangat mendukung DKS.

“Kalau niatnya mengembangkan kebudayaan menurut undang-undang, kok malah merusak DKS. Seorang wali kota harusnya menjalankan perannya dengan baik. Harusnya dibantu untuk lebih luas kiprahnya (DKS). Kasihlah fasilitas, kasihlah pendanaan,” katanya.

Sebagai informasi, DKS tandingan dibentuk Eri dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 188.45/282/436.12/2022 tentang pembentukan tim yang membuat DKS versi baru. Hadi menilai SK tersebut dikategorikan cacat hukum. Sebab, tidak disebutkan dalam konsideran bahwa DKS eksis sejak tahun 1971.

“Dalam konsiderannya tidak ada menimbang keberadaan DKS yang eksis sejak tahun 1971 dan diakui oleh Wali Kota-Wali Kota sebelumnya dan diakui oleh DPRD Kota Surabaya serta seluruh masyarakat Surabaya, sehingga merupakan SK yang melanggar hukum dan melanggar AUPB atau asas-asas umum pemerintahan yang baik,” jelasnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *