Gara-Gara Beritakan Jokowi, PWl Kecam lntimidasi dan Ancaman Pembunuhan terhadap Wartawan

Ketua Umum PWI Atal S Depari saat memberi keterangan resmi. Foto: istimewa

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengimbau masyarakat agar setiap kejadian sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

semarak.co -Bukan hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.

Bacaan Lainnya

Imbauan ini panting disampaikan setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan media online detik.com yang menulis berita tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa 26 Mei 2020.

Ketua umum PWI Atal S Depari mengutip, kasus ini bermula dari berita detikcom tentang rencana Jokowi membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19.

Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

“Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis detik.com mulai terjadi. ldentitas pribadi jumalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya,” kutip Atal dalam rilis yang ditandatangani Ketum dan Sekjen seperti dilansir WA Group Pleno PWI DKI 2019-2024, Jumat (29/5/2020).

Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya, lanjut Atal, korban juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp (WA). Serangan serupa ditujukan kepada redaksi media detik.com.

“Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Atal yang juga Pimred. (smr)

Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut.

  1. Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp.500 juta.
  2. Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.
  3. Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *