Gara-gara Banyak Bolos, Belasan Guru PNS di Banten Terancam Dipecat

Enam orang yang diduga ASN di Provinsi Banten memegang stiker Prabowo viral di media sosial, Senin (18/3/2019). Foto: internet

Belasan oknum guru SMA/SMK Negeri di Propinsi Banten terancam dipecat dari pegawai negeri sipil (PNS) karena membolos lebih dari 46 hari secara akumulasi dalam setahun.

semarak.co-Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengungkapkan temuan itu setelah pihaknya melakukan pendataan dan evaluasi. Hasilnya, ditemukan ada belasan orang oknum guru PNS yang absen mengajar puluhan hari.

Bacaan Lainnya

Sehingga pihaknya langsung melakukan pemanggilan kepada para oknum guru tersebut, berikut kepala sekolah yang jadi atasan langsung oknum guru yang membolos selama berhari-hari tersebut.

“Sudah belasan oknum guru kami periksa dan klarifikasi terkait alasan tidak masuk kerja. Mereka kini terancam dipecat sebagai PNS,” terang Komarudin, Minggu (29/9/2019).

Sejumlah guru yang sudah diperiksa, terangnya juga, ada yang menganggap bahwa guru itu bekerja hanya pada jam mengajar saja. Padahal, kata Komarudin, sesuai ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), jam kerja guru itu sesuai PNS lainnya.

“Jadi kalau nggak ada jam mengajar, guru harus mengevaluasi, membuat perencanaan dan membaca buku, bukannya bolos. Belasan guru SMA/SMK Negeri yang diperiksa itu berasal dari sejumlah kota/kabupaten. Seperti dua guru dari Kabupaten Lebak dan Pandeglang yang terbukti membolos berbulan bulan tanpa keterangan,” ujarnya.

Saat ini telah dibentuk tim investigasi dari BKD dan inspektorat untuk menelusuri kasus bolosnya belasan oknum guru SMA/SMK negeri tersebut. Komarudin berjanji akan memberikan sanksi terberat kepada belasan oknum guru itu bila terbukti membolos sesuai PP Nomor 53 tahun 2010.

“Kalau ada oknum guru terbukti bolos lebih dari 46 hari dalam setahun, sanksi terberat pemecatan kepegawaiannya sebagai PNS. Tidak hanya memeriksa oknum guru, tapi juga atasan langsung guna klarifikasi alasan guru sampai tidak masuk kerja berhari-hari hingga bulanan,” terangnya.

Selain memproses belasan orang oknum guru yang membolos, saat ini BKD Banten melakukan langkah preventif. Salah satunya, sosialisasi kepada seluruh atasan di setiap instansi membina dan memperhatikan seluruh pegawainya. “Itu memang sudah tugas atasa satuan kerja memperhatikan itu,” tukasnya.

Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lebak Sirojudin mengakui ada beberapa orang oknum guru di daerahnya yang diperiksa BKD karena membolos. Dia juga mengatakan ada juga beberapa oknum guru yang membolos ditangani KCD dan kepala sekolah.

“Beberapa guru yang sedang kita bina karena tidak masuk kerja beberapa hari berasal dari sekolah di Kecamatan Cibeber dan Cimarga. Tidak ada alasan guru tidak masuk kerja karena Gubernur Wahidin Halin dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy telah memberikan tunjangan kinerja (tukin) guru PNS dan gaji sangat tinggi,” imbuhnya.

Bayangkan saja, lanjut dia, untuk guru PNS itu tukin yang diterima di atas Rp3 juta. Masih ada lagi tambahan uang sertifikasi. Sementara untuk guru honorer, kata Sirojudin, gaji yang diterima rata rata setiap bulannya Rp2,7 -3 juta. Jadi tidak ada alasan guru mangkir mengajar.

“Sejak adanya program pendidikan gratis, kenaikan gaji dan tukin guru itu luar biasa. Jadi tak heran banyak guru yang awalnya mengajar di sekolah di bawah naungan kabupaten/kota ingin pindah mengajar di sekolah yang ada di bawah kewenangan provinsi,” tutupnya. (net/lin)

sumber: indopos.co.id

 

BERITA KEHILANGAN

HILANG GIRIK No C-182, Akte: 549/AI/2/1975. Pndftrn BPN: 18014/2003, PBB: 18.272/2003, WP:32031700020960023.0 & srt2 Dok persetujuan gubernur: 549/A5/2/75, bupati, tdk sengketa. Dll.
Hilang di sekitar Balaraja Barat, Kab. Tangerang, sekitar: 20 Agustus 2019 CP:  0821-2222-2837.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *