GAR ITB Laporkan Din Syamsudin ke BKN, Polisi Minta Deklarasi KAMI Jambi Dihentikan

Petinggi KAMI Din Syamsudin dalam satu kesempatan. foto: suara.com

Acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jambi, Jumat (30/10/2020) didatangi aparat kepolisian meminta dihentikan. Alasannya karena masih di tengah masa pandemi Covid-19.

semarak.co-Deklarasi KAMI Jambi yang terpantau melalui siaran aplikasi Zoom terlihat acara deklarasi digelar di sebuah ruangan yang dihadiri jajaran presidium KAMI Jambi. Beberapa anggota KAMI pun terlihat mengikuti acara yang dimulai pukul 14.30 WIB tersebut.

Bacaan Lainnya

Dimulai dengan pembacaan doa, acara pun berlangsung lancar. Salah satu petinggi KAMI Din Syamsuddin juga sempat memberikan sambutan melalui Zoom. Setelah Din, Rochmat Wahab pun melanjutkan sambutan.

Di tengah sambutan Wahab, suasana mulai tidak kondusif ketika ada sejumlah anggota kepolisian masuk ke ruangan acara. Salah satu petugas kepolisian tampak mengamati dan mengambil foto melalui gawainya. Acara pun tetap berjalan seiring para anggota polisi keluar.

Namun pada penghujung sambutan Wahab, kondisi acara pun malah semakin ramai. Perwakilan anggota polisi yang tidak mengenakan seragam itu terlihat tengah berdiskusi dengan perwakilan KAMI Jambi di luar ruangan.

Salah satu pemilik akun aplikasi zoom yang juga menjadi moderator acara bernama Muhammad Usman pun memperlihatkan situasinya tersebut seperti ditangkap peserta zoom, salah satunya media online suara.com.

“Mohon maaf situasinya tidak kondusif polisinya memaksa agar acaranya dibubarkan, maka mohon maaf sekali acaranya kita hentikan tetapi untuk zoom meeting tetap akan kami aktifkan,” kata Usman, Jumat (30/10/2020).

Terdengar dari siarannya, anggota polisi tersebut meminta acara deklarasi itu dihentikan. Permintaan itu lantas dijawab perwakilan anggota KAMI Jambi kalau acaranya pun tinggal prosesi pemotongan nasi tumpeng.

Usman yang masih merekam situasi tersebut menyatakan kalau pihak polisi meminta acara tersebut dibubarkan lantaran masih di tengah pandemi Covid-19. Siaran itu langsung dihentikan usai para jajaran presidium serta anggota KAMI melakukan prosesi pemotongan nasi tumpeng.

Di bagian lain beredar surat laporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin. Din saat ini masih menjabat sebagai Pegawai Neger Sipil (PNS) dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Lalu ia juga tergabung sebagai anggota Wali Amanat ITB.

Laporan yang berbentuk surat itu dirilis 28 Oktober 2020, menduga Din Syamsuddin telah melakukan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku apratur sipil negara (ASN).

Din Syamsuddin dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran disiplin PNS dan atau pelanggaran kode etik ASN.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu dilaporkan oleh Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) lintas jurusan dan angkatan yang terhimpun dalam Gerakan Anti Radikalisme–Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB).

Melalui surat laporan bernomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020. Ada enam poin pelanggaran yang diduga dilakukan Din selaku PNS. Setelah mencermati secara saksama pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang.

Terlapor selama lebih dari satu tahun terakhir ini, GAR ITB menilai bahwa Din telah melakukan pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan atau pelanggaran disiplin PNS.

Penilaian itu dilakukan setelah sebelumnya GAR ITB mencermati pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang Din selama lebih dari satu tahun terakhir.

“GAR ITB menilai bahwa Peringatan Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober adalah sebuah momentum yang tepat untuk mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap oknum PNS yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, untuk mengingatkan keterikatannya pada sumpah PNS yang telah diucapkannya,” tulis GAR ITB.

Juru Bicara GAR Alumni ITB Shinta Madesari membenarkan terkait beredarnya laporan pihaknya itu. “Iya betul kok laporan (GAR ITB) tersebut,” ujar Shinta saat dikonfirmasi Okezone melalui pesan singkat, Kamis (29/10/2020).

Shinta menjelaskan, laporan berbentuk surat tersebut sudah disampaikan GAR ITB kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan pihak terkait lainnya. “Daftar tujuan dan tembusan ada dalam surat,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Din Syamsuddin enggan menanggapi perihal pelaporannya yang dianggap melanggar kode etik ASN tersebut. “Maaf tidak ada tanggapan,” papar Din.

Berikut enam poin pelanggaran yang dituduhkan terhadap Din dalam surat laporan GAR ITB:

1.Din Syamsudin dianggap bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya. Hal itu diketahui melalui pernyataan Din pada 29 Juni 2019.

GAR ITB menyebut Din melontarkan tuduhan tentang adanya rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi yang memproses serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019.

  1. Din dinilai mendiskreditkan pemerintah, menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah, yang berisiko untuk terjadinya proses disintegrasi bangsa.

Tindakan Din itu dinilai melalui pernyataan Din dalam webinar Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19 pada 1 Juni 2020 yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadyah (MAHUTAMA) dan Kolegium Jurist Institute (KJI).

Din dinilai menunjukkan kekonsistenannya untuk menyuarakan penilaian yang negatif terhadap pemerintah Indonesia.

  1. Din dianggap melakukan framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat umum, dan mencederai kredibilitas pemerintah RI yang sah. Di mana pada saat peristiwa pra-deklarasi kelompok KAMI pada 2 Agustus 2020, Din telah mengeluarkan pernyataan, yang pada dasarnya adalah sebuah framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat Indonesia.

Negara Indonesia dikesankan seolah-olah sedang dalam kondisi sangat darurat, akibat dari praktek oligarki, kleptokrasi, korupsi, dan politik dinasti. Baca juga:  Jokowi Urus Garam Gagal, Apalagi Negara

  1. Din dianggap menjadi pemimpin dari kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah. Bagi GAR ITB, acara deklarasi kelompok KAMI di Jakarta pada 18 Agustus 2020 merupakan sebuah konfirmasi resmi atasposisi kepemimpinan Din Syamsudin di dalam kelompok KAMI. Oleh karenanya bagaimana kedudukan kelompok KAMI terhadap pemerintah Indonesia, merupakan cerminan dari posisi Din terhadap pemerintah pula.
  2. Din dianggap menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah. Dalam pidatonya di deklarasi kelompok KAMI di Bandung, Jawa Barat pada 7 September 2020, GAR ITB memandang Din kembali menyuarakan sebuah kebohongan publik.

Din menyatakan seolah-olah telah terjadi kerusakan-kerusakan negara dan bangsa pada masa kini, yang skalanya bahkan lebih besar daripada kerusakan-kerusakan yang terjadi selama masa penjajahan Belanda.

6. Din dinilai melontarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama. Respon Din Syamsudin pada 13 September 2020 yang menanggapi kejadian penganiayaan fisik yang dialami oleh Syekh Ali Jaber, Din menyatakan penilaiannya bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama, dan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan. (net/smr)

 

sumber: okezone.com/suara.com di WA Group Keluarga Alumni HMI MPO/suaranasional.com di WA Group KAHMI Nasional/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *