Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan akan memperluas pelaksanaan program PERISAI, melalui perekrutan individual-individual yang kompeten. Kantor PERISAI dan PERISAI merupakan perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia yang menggunakan skema keagenan dalam mengakuisisi peserta.
Keagenan ini dapat diselenggarakan oleh badan atau kelompok masyarakat yang dinamakan Kantor PERISAI dan beranggotakan individual yang disebut PERISAI. Konsep ini merupakan adaptasi dari skema keagenan Jimikumiai dan Sharoushi di Jepang. Dengan menjadi PERISAI, seseorang berhak mendapatkan kompensasi dalam bentuk fee sesuai dengan perolehan kepesertaan yang didapat.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, menjelaskan saat ini institusinya sedang dalam proses merekrut individu-individu andal dan berkompeten untuk bergabung dalam PERISAI. Ini dilakukannya agar cakupan kepesertaan secara menyeluruh dapat tercapai dengan cara yang efisien dan efektif.
Agus dalam kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Pensiunan Karyawan Jamsostek (PPKJ) di Hotel Ibis Surabaya City Center, belum lama ini. Dia mengajak para pensiunan Jamsostek untuk ikut berpartisipasi kembali sebagai PERISAI dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) di Indonesia.
“Masa pensiun bukan berarti jalan kehidupan terhenti, justru di momen pensiun banyak kesempatan dan tantangan untuk terus berkarya. Saya mengajak para pensiunan untuk menjadi perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan di daerah domisili masing-masing”, tambahnya.
Pensiunan pegawai PT Jamsostek (Persero) tentunya memiliki kedekatan yang sangat erat dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri merupakan hasil transformasi dari PT Jamsostek (Persero) berdasarkan Undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). (lin)