PT Pertamina menggandeng tiga bank syariah yang beroperasi di Aceh untuk pembayaran atas penjualan produk perusahaan tersebut di provinsi setempat. Perjanjian kerja sama (PKS) ini dalam rangka implementasi Qanun Aceh No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Tiga bank syariah BUMN itu, Bank BRISyariah, Bank Mandiri Syariah, serta BNI Syariah.
semarak.co -Direktur Keuangan PT Pertamina Emma Sri Martini mengatakan, selama ini Pertamina menerima pembayaran konsumen melalui bank konvensional. Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 mensyaratkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh adalah yang berprinsip dan menggunakan akad syariah.
“Walaupun Pertamina bukan merupakan lembaga keuangan, namun transaksi konsumen di Aceh melibatkan bank konvensional. Penandatanganan kerja sama ini upaya kami untuk mempermudah konsumen melakukan transaksi ekonomi berdasarkan prinsip syariah,” kata Emma dalam rilisnya, Selasa (18/2/2020).
Sehingga setelah penandatanganan PKS, lanjut Emma, Pertamina membuka babak baru dengan menerima pembayaran konsumen Aceh melalui tiga bank syariah. “Ketiga bank syariah tersebut telah berhasil melakukan uji coba sistem host to host untuk penerimaan hasil penjualan melalui sistem MySAP di Pertamina,” imbuhnya.
Keseluruhan tahapan direncanakan dapat siap beroperasi sampai akhir tahun 2020. “Ini lebih cepat dari tenggat waktu tahun 2021 yang dipersyaratkan Qanun Aceh Nomor 11,” terangnya.
Emma meminta ketiga bank syariah dapat menjaga komitmen untuk menerima setoran pembelian produk Pertamina. Sehingga pihaknya dapat terus memberikan sumbangsih untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.
Salah satu bentuk sumbangsih Pertamina adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Tahun 2019, setoran PBBKB Pertamina bagi pendapatan asli daerah (PAD) Aceh mencapai Rp318,5 miliar.
“Kerja sama pembayaran produk Pertamina melalui bank syariah merupakan bagian dari implementasi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah,” kata Emma.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Teuku Ahmad Dadek mengungkapkan apresiasinya atas kepatuhan Pertamina menerapkan Qanun Aceh no 11 tahun 2018.
“Kami harap dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, Pertamina dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tetap menjalankan prinsip syariah dengan benar,” ujar Dadek.
SVP Corporate Finance PT Pertamina Sjahril Rachmad Atas mengatakan, kerja sama pembayaran produk Pertamina melalui Perbankan syariah tersebut untuk produk BBM dan elpiji. “Kerja sama ini juga tidak tertutup kemungkinan untuk seluruh produk pertamina dan untuk saat ini kita lakukan untuk BBM dan elpiji,” katanya.
Wali kota Banda Aceh, Aminullah Usman memberikan apresiasi kepada PT Pertamina yang telah mengimplementasikan Qanun LKS. “Kami menyambut baik atas komitmen PT Pertamina untuk penerapan Qanun LKS ini dan kegiatan ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi syariah di Aceh,” katanya
Dalam kegiatan tersebut turut hadir langsung Direktur Bisnis Komersil BRI Syariah, Kokok Alun Akbar, Direktur Bisnis SME dan komersial BNI Syariah, Dhias Widhiyati, Direktur Wholesale Banking Directorate Bank Syariah Mandiri, Kusman Yandi, Sales Area Manager Retail Aceh, Ferry Pasalini dan pimpinan perbankan dan pejabat PT Pertamina. (net/lin)
sumber: indopos.co.id