Gali Potensi Univesitas Lambung Mangkurat untuk Digitalisasi, Kementerian PANRB Dorong Transformasi Pelayanan Kejaksaan

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa. foto: humas PANRB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik mendorong transformasi pelayanan publik di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Imigrasi di 34 ibu kota provinsi.

semarak.co-Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa melanjutkan, dorongan perbaikan pelayanan publik dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi pelayanan publik secara berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

“Kementerian PANRB melakukan evaluasi secara periodik dan berkelanjutan yang telah dimulai sejak tahun 2015,” ujar Diah saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Kebijakan Umum Pelayanan Publik dan Pengisian Form 01 Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2021, secara virtual di Jakakrta, Selasa (13/7/2021).

Tujuannya, lanjut diah, yaitu untuk melakukan suatu transformasi menuju pelayanan publik yang prima, responsif dan berdaya saing global. Instrumen evaluasi terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan perkembangan zaman, banyaknya kebutuhan, dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik.

Terdapat enam aspek yang dinilai antara lain aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta terciptanya inovasi pelayanan publik.

Terpenuhinya keenam aspek tersebut menandakan bahwa unit penyelenggara pelayanan telah mewujudkan pelayanan prima. Sejak 2018, ada perubahan mekanisme evaluasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Semula dilakukan secara manual, kini dengan menggunakan aplikasi berbasis internet pada Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) sehingga database evaluasi dapat dikelola dengan lebih akurat dan sistematis.

Upaya transformasi pelayanan publik diwujudkan secara bertahap namun pasti, dari yang sebelumnya service by document menjadi paperless. SMART government juga mulai diciptakan hingga mengubah orientasi output pelayanan dari pemberian kepuasan masyarakat, kedepannya diharapkan melahirkan kebahagiaan masyarakat.

Penetapan lokus evaluasi pada Kantor Kejaksaan dan Kantor Imigrasi dianggap penting karena keduanya merupakan layanan dasar yang berkaitan erat dengan kemudahan berusaha, perizinan, dan penegakan hukum. Proses perizinan usaha yang mudah, tentu akan berdampak pada nilai Ease of Doing Business (EoDB) secara nasional.

Nantinya, kantor imigrasi dan kejaksaan negeri dijadikan role model, tempat pembelajaran bagi unit penyelenggara pelayanan publik lainnya, serta dapat menularkan strategi pelayanan prima ke unit lain melalui terobosan-terobosan baru.

Lebih lanjut ia mengajak para pimpinan daerah dan kantor untuk mendukung dengan komitmen penuh dan memastikan terselenggaranya pelayanan publik yang baik. Selain itu, diharapkan agar pimpinan juga memantau setiap petugas pelayanan untuk tetap produktif dan melakukan tugasnya dengan baik serta selalu menjaga kesehatan sesuai prosedur tetap yang telah ditentukan untuk pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

Selain pada Kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor Imigrasi di Ibu Kota Provinsi, lokus evaluasi tahun 2021 juga dilakukan pada 25 pemerintah daerah wilayah baru, yaitu Kab. Bener Meriah; Kab. Aceh Timur; Kota Lhokseumawe; Kab. Nias; Kab. Langkat; Kab. Humbang Hasundutan; Kab. Tapanuli Utara; Kab. Serdang Berdagai; Kab. Tebo.

Selanjutnya Kab. Tanjung Jabung Barat; Kota Pariaman; Kota Bukittinggi; Kab Agam; Kab. Limapuluhkota; Kab. Bengkalis; Kab. Rokan Hulu; Kab. Ogan Komering Ilir; Kab. Musi Rawas Utara; Kab. Bengkulu Tengah; Kab. Belitung; Kab. Purwakarta; Kab. Subang; Kab. Indramayu; Kota Depok; dan Kab. Sumedang.

Sementara itu, Koordinator Koordinasi dan Pemantauan, Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pelayanan Publik di Wilayah I-1 Taufiq Hidayanto menegaskan jika pelaksanaan evaluasi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017.

Evaluasi dilaksanakan melalui tiga instrumen, yakni pengisian form 01 yang diisi oleh penyelenggara layanan, kemudian form 02 yang diisi oleh evaluator melalui pengamatan di lapangan, dan form 03 untuk masyarakat pengguna layanan.

Disampaikan, tahun ini evaluasi dilakukan pada dua unit penyelenggara layanan, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Karena pandemi Covid-19, evaluasi tidak memungkinkan untuk dilakukan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di tahun ini,” pungkas Diah seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Rabu (14/7/2021).

Kegiatan Bimbingan Teknis Kebijakan Umum Pelayanan Publik dan Pengisian Form 01 Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2021 dilaksanakan dalam dua hari, yakni pada 13 Juli 2021 dengan peserta dari Kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor Imigrasi di Ibu Kota Provinsi.

Serta 25 pemerintah daerah wilayah baru. Sementara pada 15 Juli 2021 mendatang akan diikuti oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang menjadi lokus evaluasi lama.

Sementara itu Universitas Lambung Mangkurat adalah salah satu dari 15 perguruan tinggi di Indonesia yang bekerja sama dengan Kementerian PANRB dalam program pendampingan replikasi Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP).

Perguruan tinggi di Kalimantan Selatan tersebut dinilai memiliki potensi pengembangan inovasi berbasis digital yang bermanfaat dan bisa beradaptasi pada berbagai kondisi.

“Universitas Lambung Mangkurat sebgai salah satu universitas negeri yang tentunya memiliki potensi untuk dapat berinovasi terutama dalam menyambut digitalisasi seperti saat ini,” ujar Diah dalam Webinar Pelayanan Publik Universitas Lambung Mangkurat, Rabu (14/7/2021).

Webinar yang diselenggarakan Program Studi Administrasi Publik itu mengangkat tema Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Digitalisasi dalam Mewujudkan Birokrasi yang Berkemajuan dan Tangkas dalam Menghadapi Perubahan.

Terkait konteks inovasi berbasis digital, unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik membangun knowledge management dalam bentuk platform JIPP Nasional. Platform tersebut menjadi database Top Inovasi hadil dari KIPP setiap tahunnya.

Ke depannya, lanjut Diah, JIPP Nasional dan Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) akan terintegrasi dengan portal pelayanan publik yang menyajikan seluruh informasi terkait pelayanan publik di Indonesia.

JIPP Nasional dan Sinovik dapat dijadikan media pembelajaran serta transfer replikasi inovasi, serta langkah awal untuk dijadikan acuan dalam menciptakan maupun mereplikasi inovasi yang telah ada.

“Universitas Lambung Mangkurat atau ULM diharapkan bisa menyusul perguruan tinggi lainnya yang sudah masuk dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP),” ujar Diah seperti dirilis humas melalui WAGroup yang sama JURNALIS PANRB, Kamis (15/7/2021).

Inovasi yang nantinya diciptakan, kata dia, selain dapat dimanfaatkan untuk stakeholder di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat, juga bermanfaat bagi masyarakat maupun dapat direplikasi oleh universitas maupun instansi lain sesuai kebutuhannya.

Kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Selatan memiliki beragam inovasi pelayanan publik di berbagai sektor. Diah mengharapkan ULM dapat mereplikasi langkah-langkah nyata keberhasilan para Top Inovasi sesuai kebutuhan ULM, sehingga inovasi tersebut dapat ditransfer dan terwujudnya pemerataan dalam pelayanan publik.

“Terakhir saya berpesan agar kedepan inovasi pelayanan publik tidak hanya yang berbasis digital tapi juga yang non-digital dapat melembaga di setiap insan mahasiswa dan juga civitas akademika Universitas Lambung Mangkurat,” pungkas Diah.

Selain menciptakan, inovasi juga perlu dikembangkan. Diah mendorong transfer pengetahuan terhadap inovasi yang matang dan berkualitas. Tujuannya addalah agar lebih banyak instansi yang turut melaksanakan inovasi tersebut sehingga dampak dan manfaatnya bisa dirasakan oleh lebih banyak pengguna layanan.

Setiap inovasi yang telah teruji dan terbukti kemanfaatannya dalam percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik mendapat payung hukum, sehingga inovasi tersebut dapat terjaga keberlanjutannya dan mendapatkan pembinaan yang terus-menerus oleh unit kerja pelaksananya dengan anggaran yang memadai.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mendukung pengembangan inovasi dan sistem digital. Pada tingkat pemerintah kota, Ibnu mencanangkan Smart City Banjarmasin. Sasaran program tersebut adalah Smart Governance, Smart Branding, Smart Economic, Smart Living, Smart Society, dan Smart Environment.

Masyarakat Banjarmasin harus melek teknologi. Namun juga tidak meninggalkan beberapa kalangan yang sulit mengakses teknologi informasi. Meski tersedia layanan digital atau daring, unit penyelenggara pelayanan di Banjarmasin mengoptimalkan layanan tatap muka. “Prinsipnya, jika bisa dipercepat kenapa harus diperlambat,” tegas Ibnu. (don/ (byu/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *