Masih dalam suasana Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan mempercepat implementasi kepemilikan rumah bagi pekerja. Kali ini dengan menggaet organisasi pengembang perumahan terkemuka di Indonesia, yaitu Real Estat Indonesia (REI).
Atas semangat itulah, kedua belah pihak menandatangani nota kesepahaman Rabu (3/5) di Hotel Patra Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dengan ketua umum DPP REI Soelaeman Soemawinata, dan Sekretaris Jendral DPP REI, Totok Lusida.
Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan resmi bekerjasama dengan Bank BTN sebagai bank penyalur. Agus mengatakan, pihaknya perlu bekerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka mempercepat penyediaan perumahan pekerja. Misi tersebut untuk mendukung program pemerintah yaitu penyediaan sejuta rumah. “Dalam manfaat layanan tambahan (MLT) kita akan memberikan kredit kepada kedua belah pihak. Yaitu pihak penyedia rumah (pengembang) dan pihak pembeli rumah (peserta BPJS Ketenagakerjaan),” ujar Agus yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Irum Ismantara dan Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja.
Tak tanggung-tanggung, tahun ini ditargetkan pembangunan 25.000 rumah khusus untauk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan total dana yang disiapkan untuk tahun ini sebesar Rp 50 triliun.
Menurut Agus, syarat pengajuan kredit untuk developer atau pengembang sangat mudah. Antaralain, harus memiliki tanah sendiri yang bersertifikat dan bukan lahan sengketa, memiliki izin sebagai badan hukum terbentuk PT, dan developer tersebut peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Poin kerjasama dengan REI tersebut antara lain turut menyosialisasikan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan fasilitas MLT pembiayaan perumahan bagi peserta dan penyediaan rumahnya oleh anggota dari REI. Kedua belah pihak juga harus berkoordinasi pada tingkat pusat, provinsi, kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk memastikan para pekerja mendapatkan fasilitas perumahan.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Susanto mengatakan, dengan hanya terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun, pekerja bisa mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga yang sangat rendah.
“Kami berusaha optimal agar para peserta menikmati manfaat yang kami miliki. Ini sudah menjadi komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Indonesia, khususnya dalam memiliki rumah sendiri” ujar Agus.
Peserta dapat mengajukan pembiayaan rumah melalui MLT ini dengan beberapa ketentuan, antara lain rumah yang diajukan merupakan rumah pertama peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, peserta merupakan peserta aktif dalam minimal 3 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT, JKK, dan JKm.
Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah dapat dilakukan sampai dengan 20 tahun. Sementara jangka waktu pinjaman uang muka perumahan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan, yaitu dengan batas maksimal 15 tahun.
Perhitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan BI Repo Rate (RR). Khusus untuk pembiayaan rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) non-subsidi dan pinjaman uang muka. Peserta atau debitur dikenakan suku bunga BI RR ditambah 3 persen pertahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan Bank kerjasama. Sementara suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah, yaitu 5 persen, juga dengan sistem anuitas tahunan dari Bank kerjasama.
Para pengembang anggota REI yang membangun perumahan untuk pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mendapatkan fasilitas pembiayaan Kredit Konstruksi dengan tingkat suku bunga yang rendah yaitu suku bunga BI RR ditambah 4 persen pertahun. Dengan fasilitas ini diharapkan, para pengembang khususnya anggota REI akan lebih semangat membangun perumahan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan pola seperti itu pekerja bisa trbantu mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau. BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas jaringan pembiayaan melalui perbankan milik pemerintah termasuk Bank Pembangunan Daerah. Tujuannya agar fasilitas pembiayaan perumahan ini dapat dinikmati masyarakat pekerja sebanyak-banyaknya. (lin/wiy)