Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) belum final. Pasalnya, dewan masih menunggu Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna mengutus perwakilan pemerintah dalam pembahasan.
semarak.co– “UU HIP itu kan kita sedang menunggu Surpres-nya, lalu kemudian pembahasan belum juga dilakukan karena DIM-nya (daftar inventarisasi masalah) dari fraksi-fraksi kan nanti diperlukan,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020).
Dasco menjelaskan DPR juga mendengarkan masukan dari masyarakat banyak, baik perorangan maupun organisasi yang saat ini banyak dimuat di berbagai media massa. “Kita masih belum pada tahap untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan,” papar Wakil Ketua umum DPP Partai Gerindra.
Dasco membantah bila ada yang menyebutkan RUU HIP akan segera disahkan. Menurut Dasco itu masih jauh karena DPR masih belum pada tahap untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan. “Kalau sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR tentang legislasi, masuk pada tahapan-tahapan yang ada dahulu,” katanya.
RUU ini memicu penolakan banyak pihak. Tudingan mereka terhadap peraturan ini beragam, dari mulai yang spekulatif seperti membangkitkan komunisme, hingga dianggap terlalu sekuler atau bahkan tidak ada urgensinya sama sekali.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pembahasan RUU ini. Alasannya karena RUU ini tak mengakomodasi TAP MPRS tentang pelarangan komunisme. Menyusul kemudian Partai Demokrat yang saat ini dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan partainya sejak awal telah menarik diri pembahasan RUU HIP di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Menurut Hinca, RUU HIP ini tak ada urgensi dan minim substansinya. “Dan tidak tepat waktunya saat kita fokus menangani pandemi virus corona,” kata Hinca, Selasa (16/6/2020).
Ini berbeda dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Politisi Partai Golkar ini mengklaim, DPR menghargai sikap pemerintah yang menunda pembahasan RUU HIP. Tidak hanya menghargai, DPR juga ikut tidak melanjutkan pembahasan RUU yang menimbulkan polemik di masyarakat itu.
Saat ini, kata Azis, DPR sejatinya mengikuti sikap pemerintah. Hal itu terkait fungsi legislasi DPR, yakni penyusunan dan pembahasan RUU mensyaratkan persetujuan dari pemerintah, begitu juga sebaliknya. “Ikut pemerintah, karena RUU tidak akan bisa dibahas tanpa persetujuan pemerintah,” kata Azis saat dihubungi wartawan, Rabu (17/6/2020).
Politikus Partai Golkar ini memastikan tak perlu ada rapat secara resmi untuk menunda pembahasan RUU HIP. Apalagi, RUU tersebut pembahasannya belum terlalu jauh. “Tidak (perlu rapat resmi). Kan belum ditetapkan sebagai pembahasan. Sekarang dalam tahap harmonisasi draf,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP yang saat ini sedang digodok DPR. Pemerintah akan fokus pada tugas lain yang dinilai lebih urgen yakni penanganan pencegahan pandemi virus corona jenis baru penyebab Covid-19.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud meminta DPR untuk menyerap aspirasi terlebih dahulu.
“Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (16/5/2020). Mahfud didampingi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. (net/lin)
sumber: merahputih.com/inews.id di WA Group KAHMI Nasional (post: Jun 16 2020, 19:55)