Forum Wartawan Kebangsaan Kecam Pencabutan Kartu Liputan Reporter CNN Indonesia oleh Biro Pers Istana

Ketua FWK Raja Parlindungan Pane. Foto: dok FWK

Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengecam keras keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas reporter yang meliput di lingkungan Istana Presiden milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.

Semarak.co – Kartu liputan Istana Presiden itu diduga dicabut setelah DV melontarkan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto dalam agenda wawancara cegat atau doorstop sepulang Presiden Prabowo Subianto pulang dari lawatan ke 4 negara selama 7 hari di Lapangan Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Sabtu sore (27/9/2025).

Bacaan Lainnya

Ketua Koordinator FWK Raja Parlindungan Pane menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers dan menciderai prinsip demokrasi. Karena dalam doorstop itu memang dibolehkan untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait isu yang sedang berkembang atau terjadi sebagai konfirmasi.

“Pencabutan kartu liputan atas dasar pertanyaan yang sah dan relevan jelas merupakan intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Presiden maupun institusi negara harus siap dikritik dan ditanya publik melalui media,” tegas Raja Pane dirilis melalui WAGroup Forum Wartawan Kebangsaan (FWK), Minggu (28/9/2025).

FWK menegaskan, pertanyaan mengenai MBG merupakan isu publik yang tengah menuai sorotan, mengingat banyaknya laporan kasus keracunan massal yang diduga berasal dari program tersebut.

“Alih-alih dijawab dengan transparan, justru reporter yang menanyakan hal itu dibungkam. Ini preseden buruk bagi hubungan pers dan pemerintah,” tambah Raja jurnalis senior yang mantan pengurus PWI Pusat.

FWK juga mendesak Biro Pers Istana segera memberikan klarifikasi dan apabila benar pencabutan kartu identitas peliputan Istana itu dikarenakan pertanyaan yang bersangkutan maka FWK mendesak Istana mengembalikan hak liputan DV serta memastikan perlakuan adil bagi seluruh wartawan yang bertugas.

FWK mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Hingga berita ini diturunkan, pihak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pencabutan kartu liputan istana. (fwk/smr)

Pos terkait