Forum Group Discussion (FGD) dengan Tim Panel Independen menghasilkan sejumlah proposal yang terpilih sebagai Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik 2021. Seluruh inovasi terpilih dihasilkan melalui sejumlah tahap penilaian.
semarak.co-Tahap tersebut meliputi seleksi administrasi oleh Tim Sekretariat Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021, penilaian proposal oleh Tim Evaluasi, serta penentuan finalis oleh Tim Panel Independen atau TPI.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mengatakan, inovasi terpilih itu tertuang dalam Surat Pengumuman No: B/112/PP.00.05/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN, dan BUMD Tahun 2021.
“Pertemuan ini menghasilkan Finalis Top Inovasi yang terdiri dari Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021, Top 15 Replikasi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 dan Top 15 Kelompok Khusus Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021,” ujar Diah, di Jakarta, Kamis (17/6/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB.
Instansi pemerintah yang berhasil masuk daftar Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 terdiri dari 10 kementerian, 6 lembaga, 9 pemerintah provinsi, 54 pemerintah kabupaten, 19 pemerintah kota, dan 1 BUMN
Sedangkan instansi pemerintah yang berhasil masuk daftar Top 15 Replikasi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 terdiri dari terdiri dari 2 kementerian, 2 lembaga, 1 pemerintah provinsi, 8 pemerintah kabupaten, dan 2 pemerintah kota.
Selain itu, instansi pemerintah yang terpilih menjadi Top 15 Kelompok Khusus Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 terdiri dari 2 kementerian, 1 lembaga, 3 pemerintah provinsi, 6 pemerintah kabupaten, 2 pemerintah kota, dan 1 BUMN.
“Dalam surat tersebut disampaikan bahwa dibuka kesempatan untuk masyarakat memberikan opini, dukungan, atau keberatan terhadap seluruh inovasi pelayanan publik terpilih,” imbuh Diah.
“Keberatan bisa disampaikan disertai bukti relevan yang dapat menjadi pertimbangan bagi Tim Panel Independen untuk mengeluarkan inovasi yang bersangkutan dari daftar Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik KIPP 2021,” ungkap Diah lagi.
Tindak lanjut terhadap opini yang disampaikan masyarakat dapat dilakukan mulai 16 hingga 20 Juni 2021 pukul 12.00 WIB. Opini masyarakat itu hanya dapat disampaikan melalui e-mail info.sinovik@menpan.go.id, dengan menyertakan identitas jelas dan kontak yang bisa dihubungi.
Untuk menjamin privasi, kontak akan dirahasiakan. Jika tidak ada keberatan sampai batas waktu yang ditentukan, akan dilakukan penetapan Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik KIPP Tahun 2021 dengan Keputusan Menteri PANRB.
KIPP 2021 mengusung tema Percepatan Inovasi Pelayanan Publik untuk Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui Transfer Pengetahuan di Tatanan Normal Baru. Sama dengan penyelenggaraan KIPP tahun sebelumnya, KIPP 2021 membagi peserta menjadi tiga kelompok, yaitu Kelompok Umum, Kelompok Replikasi dan Kelompok Khusus.
Perbedaan penyelenggaraan KIPP tahun ini dengan tahun sebelumnya adalah pada tahun 2020, inovasi pada Kelompok Umum dan Kelompok Replikasi menghasilkan Top 99 dan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020, dan bagi Kelompok Khusus, diperoleh 15 Finalis dan 5 Pemenang Outstanding Achievement of Public Service Innovation 2020.
Sedangkan pada KIPP 2021, setiap kelompok akan menghasilkan penghargaan berbeda, yaitu untuk Kelompok Umum akan menghasilkan Top 99 dan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021, untuk Kelompok Replikasi akan menghasilkan Top 15 Replikasi Inovasi Pelayanan Publik dan Top 5 Replikasi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021.
Serta untuk Kelompok Khusus akan menghasilkan Top 15 Kelompok Khusus Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 dan 5 Pemenang Outstanding Achievement of Public Service Innovation 2021.
KIPP 2021 memiliki sepuluh kategori kompetisi, berbeda dengan KIPP 2020 yang terdiri dari sembilan kategori. Adapun kategori yang dikompetisikan adalah pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja, serta pemberdayaan masyarakat.
Selain itu juga ada kategori pelayanan publik responsif gender, perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, tata kelola pemerintahan, serta penegakan hukum, yang merupakan kategori baru.
Perbedaan lainnya adalah pada persyaratan pengajuan inovasi. Selain harus memenuhi seluruh kriteria dan tema KIPP tahun ini, inovasi yang diajukan harus telah diimplementasikan selama minimal dua tahun untuk kelompok umum dan khusus, serta satu tahun untuk kelompok replikasi, dihitung mundur dari waktu penutupan pendaftaran kompetisi sampai dengan waktu dimulainya implementasi inovasi.
Diah menyampaikan terdapat perbedaan cukup jauh antara jumlah inovasi yang terdaftar di Sistem Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) dan jumlah yang diajukan ke Kementerian PANRB.
Hal ini dikarenakan tahun ini dilakukan pembatasan proposal yang diajukan, sehingga tiap instansi diimbau untuk melakukan seleksi awal di lingkungan internal instansi masing-masing dengan harapan inovasi yang diajukan adalah inovasi terbaik yang dimiliki oleh tiap instansi,” ujar Diah.
Sebagaimana diketahui, jumlah maksimal inovasi yang bisa diajukan oleh tiap instansi adalah sepuluh inovasi untuk Kelompok Umum, dan lima inovasi untuk Kelompok Replikasi. Sedangkan kelompok khusus tidak termasuk dalam ketentuan tersebut karena keikutsertaannya berdasarkan undangan khusus dari Menteri PANRB.
Pengajuan proposal inovasi pelayanan publik melalui Sinovik berlangsung sejak tanggal 18 Maret hingga 11 Mei 2021. Jumlah proposal inovasi yang terdaftar di Sinovik berjumlah 3.178 proposal sedangkan jumlah proposal yang diajukan ke Kementerian PANRB berjumlah 1.866 proposal.
Sebanyak 1.619 proposal inovasi berhasil lolos seleksi administrasi, namun penilaian oleh Tim Evaluasi hanya dilakukan untuk 1.609 proposal. Hal ini dikarenakan setelah dilakukan verifikasi ulang, terdapat 10 inovasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 161 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan KIPP 2021.
Terhadap seluruh proposal tersebut kemudian dilakukan penilaian oleh Tim Evaluasi dan dihasilkan 260 nominasi Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik tahun 2021. Tim Evaluasi melakukan penilaian proposal dan menyerahkan hasil penilaian kepada TPI melalui Tim Sekretariat.
Kemudian TPI secara berpasangan memberikan rekomendasi terhadap nominasi yang disampaikan TE. TPI yang dipimpin J.B Kristiadi telah memilih Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik KIPP 2021.
Apabila tidak ada keberatan dari masyarakat, maka tahap berikutnya adalah pelaksanaan tahap presentasi dan wawancara oleh TPI kepada Finalis Top Inovasi. Tahap ini akan diselenggarakan selama 15 hari kerja mulai tanggal 28 Juni 2021 hingga 16 Juli 2021.
Apabila kondisi sudah memungkinkan, akan dilakukan tahap verifikasi dan observasi lapangan oleh TPI didampingi TE. Hasil final dari penilaian KIPP adalah penentuan Top Inovasi Terpuji yang akan ditetapkan pada akhir Juli 2021.
Hal ini dikarenakan daftar nama Top Inovasi Terpuji KIPP 2021 yang berasal dari pemerintah daerah, akan dikirimkan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk diusulkan sebagai penerima Dana Insentif Daerah atau DID tahun 2022. (don/smr)