Faisal Basri Kritik Payung Hukum yang Lebih Amankan Ekonomi saat Pandemi Corona Dibanding Kesehatan

Faisal Basri ditemui di FGD Penyelesaian Kasus Jiwasraya Terhadap Kinerja Sektor Keuangan dan Kepercayaan Investor di Jakarta, Kamis (12/3/2020). Foto: internet

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mengkritik payung hukum yang muncul saat pandemi corona 6 bulan lalu karena tidak menjadi solusi penanganan wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19.

semarak.co– Salah satunya. Kutip Faisal, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 adalah contoh payung hukum yang lebih condong mengamankan keuangan dan perbankan dibanding kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Perppu 1/2020 ini bukan perppu tentang menangani corona secara extraordinary, melainkan untuk mengantisipasi masalah corona merembet sektor keuangan dan perbankan,” kata Faisal dalam seminar nasional Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia secara daring, Sabtu malam (12/9/2020).

Seharusnya, nilai dia, pemerintah mengeluarkan regulasi yang dapat menangani corona secara luar biasa (extraordinary). Misalnya, kata dia, perppu agar alat pelindung diri (APD) bisa diproduksi oleh industri otomotif yang produksinya sedang anjlok. “Dan macam-macam (perppu lain) yang semacam itu,” kata Faisal.

Selain itu, lanjut Faisal, struktur pejabat yang mengisi organisasi Komite Kebijakan Pengendalian corona dan Pemulihan Ekonomi Nasional lebih condong pada penanganan perekonomian.

“Kita lihat Ketua Komite kebijakannya Menteri (Koordinator) Perekonomian. Kemudian wakil ketua ada Menkeu, lalu ketua pelaksananya ada BUMN,” kata Faisal.

Selain itu, lanjut dia, Gugus Tugas atau Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang sebelumnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sekarang bertanggung jawab kepada Menteri BUMN. (net/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *