Fadli Zon Komentari 13,5 Jam Pemeriksaan Habib Rizieq, Keluarnya Pakai Baju Orange dengan Tangan Diborgol

Habib Rizieq keluar pemeriksaan untuk dibawa ke tahanan. foto: internet

Polda Metro Jaya resmi menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan hampir 13,5 jam di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020), pukul 11.30 WIB.

semarak.co-Habib Rizieq Shihab (HRS) atau MRS keluar dari gedung pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu dini hari (13/12/2020), sekitar pukul 00.24 WIB. HRS dari gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari (13/12/2020) pukul 00.30.

Bacaan Lainnya

HRS sudah mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan kedua tangan diikat kabel ties double head khusus untuk memborgol tangan. Saat itu juga ia langsung dimasukkan ke dalam mobil khusus tahanan yang membawanya ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya yang berjarak sekitar 300 meter dari gedung Direktorat Reskrimum.

Keputusan untuk menahan Habib Rizieq Shihab disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu pagi (13/12/2020). Kepada wartawan Argo mengatakan penahanan terhadap HRS berdasarkan dua alasan obyektif dan subyektif dari penyidik.

Untuk alasan obyektif, kutip Argo, karena salah satu pasal yang disangkakan kepada HRS, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum dengan ancaman kurungan selama lima tahun.

“Alasan obyektif penyidik karena ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan enam tahun penjara. Sedangkan alasan subyektif dari penyidik kenapa HRS harus ditahan ada empat hal,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya sambil merinci.

Yakni tersangka tidak melarikan diri, lanjut Argo, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan untuk mempermudah proses penyidikan. “Karena itu terhadap tersangka dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020,” katanya.

Intinya, kata Argo, dilakukan penahanan MRS adalah agar mempermudah proses penyidikan dan tidak mengulangi perbuatannya. Selama diperiksa HRS mendapat 84 pertanyaan dari penyidik dan pemeriksaan dilakukan mulai Sabtu (12/12/2020) pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.30 WIB.

Polisi menyebut Rizieq telah mengundang massa ke acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya tersebut, Sabtu (14/11/2020). HRS dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Mentaati Ketentuan UU dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan UU dengan ancaman pidana 4 bulan dua minggu.

Sebelumnya, Rizieq diketahui tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.24 WIB. Ia datang menggunakan Mobil Pajero Sport berwarna putih dengan plat nomor B 1 FPI. Ditemani 5 mobil pengurus FPI dan tim pengacara berangkat dari Sentul Bogor tempat tinggal Habib Rizieq yang lain selain di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Itu setidaknya dari tayangan stasiun televisi tvone dalam acara kabarsiang, Sabtu (12/12/2020). Rizieq mengenakan pakaian jubah muslim panjang dengan dilengkapi surban berwarna putih didampingi kuasa hukum FPI Aziz Yanuar dan Sekretaris Umum DPP FPI Munarman.

“Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai aturan perundangan berlaku,” ujar Rizieq setiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Dalam kasus ini, polisi turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia hajatan, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menilai sebagai bagian dari awal perjalanan bangsa Indonesia ke depan. Fadli mendoakan semoga masih ada keadilan dan keberadaban di negara ini. “Mari kita saksikan perjalanan bangsa ke depan. Dimulai dari sini. Mudah2an masih ada keadilan n keberadaban,” tulis Fadli di akun twitter, Sabtu (12/12/2020).

Fadli juga menilai HRS adalah seorang ulama pemberani yang tak takut lelah menyuarakan kebenaran di tengah fitnah. “Saya ikut mendoakan Habib Rizieq Syihab, seorang ulama pemberani yg menyuarakan kebenaran di tengah fitnah, kemunafikan n kebiadaban,” tulisnya lagi. (net/smr)

 

sumber: jakartanews.id di WAGroup Guyub PWI Jaya/indopos.co.id/cnnindonesia.com di WAGroup PA Al-Wasliyah P.Brayan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *