Eks Komisioner KPK Bilang Ada Indikasi Kuat Anies Ingin Dikriminalisasi, Pakar Pidana Trisakti: Firli Ketua Terkacau di Dunia

Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo Sandi Bambang Widjoyanto di sidang gugatan sengketa PHPU di gedung MK. foto: indopos.co.id

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menilai Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkacau di dunia jika terbukti mendesak Satuan Tugas Pengusut Kasus Formula E untuk menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka.

semarak.co-Meski tim kesulitan menemukan bukti permulaan tindak korupsi, hal itu menunjukkan adanya kekacauan cara berpikir dan bertindak. Menurut Fickar, seharusnya Firli tidak memaksakan sesuatu yang tidak ada dasarnya.

Bacaan Lainnya

Meskipun punya garis komando kepada penyidik, terang Fickar, tetapi dia tidak bisa begitu saja sewenang-wenang memaksakan kehendak. Fickar mengatakan bahwa seharusnya penegakan hukum murni ditempuh jika memang terjadi tindak pidana, dalam hal ini korupsi. Jangan sampai, pimpinan KPK bermain-main politik.

“Jika benar Firli melakukan itu, inilah Ketua KPK yang paling kacau di dunia. Jangan sampai tangan Tuhan membalas terhadap orang seperti ini,” kata Fickar kepada laman KBA News, Sabtu 1 Oktober 2022 yang dilansir kbanews.com/1 Oktober 2022 1:36 PM.

Untuk itu, perlu demarkasi antara kepentingan hukum dengan kepentingan politik. “Tunggu sampai akhir masa jabatan mereka. Jangan pilih kembali seperti Alex (Alex Marwata) itu. Jangan pula pilih penegak hukum aktif seperti jaksa aktif dan polisi aktif. Kalau masih pilih yang aktif, KPK akan menjadi semakin tidak independen,” katanya.

Dikutip dari Tempo, Ketua KPK Firli Bahuri ditengarai terus mendesak satuan tugas pengusut kasus Formula E untuk menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka. Namun, tim pengusut masih kesulitan menemukan bukti permulaan tindak pidana korupsi dalam perhelatan balap mobil listrik itu.

Firli disebut berkali-kali mendesak satuan tugas penyelidik agar menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Ada keinginan menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta Anies sebagai calon presiden (capres) 2024.

Seperti diberitakan tempo, pada Rabu 28 September 2022, Satuan Tugas Tim Penyelidik Formula E pada KPK melakukan gelar perkara Formula E. Rapat itu dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Tiga Wakil Ketua KPK ikut hadir, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, serta Deputi Penindakan Karyoto.

Satuan tugas penyelidikan yang dipimpin Raden Arif itu membeberkan hasil penyelidikan timnya dalam gelar perkara tersebut. Hasilnya, kasus Formula E itu belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun Firli berbeda pendapat dalam gelar perkara tersebut dan meminta agar Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus Formula E.

Pertimbangannya, sudah ada pendapat ahli hukum yang menilai kasus Formula E merupakan pelanggaran pidana korupsi. Menurut Firli, pengusutan perkara itu harus dihentikan ketika partai politik sudah mendeklarasikan Anies sebagai capres 2024.

Jika tidak, penyelidikan KPK berpotensi membuat gaduh kondisi politik nasional. KPK baru dapat melanjutkan penyelidikan seusai pemilihan presiden 2024. Dalam gelar perkara itu, Firli terus berusaha meyakinkan peserta gelar perkara, baik satgas penyelidik, tim penyidik, maupun tim penuntutan.

Ia berpandangan bahwa penyidik masih bisa mengejar bukti-bukti untuk menguatkan adanya korupsi kasus Formula E saat penyidikan. Agar tim penyelidik tidak ragu, Firli juga mengingatkan kewenangan KPK dalam Pasal 40 Undang-Undang KPK,

yaitu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan penghentian penuntutan ketika penyidik nantinya tidak menemukan bukti yang cukup. Alexander dan Karyoto mendukung pendapat Firli tersebut.

Namun, sebagian besar peserta gelar perkara tetap tak sependapat. Gelar perkara ini berakhir dengan beberapa catatan. Salah satunya, KPK akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E.

Firli disebut-sebut akan turun gelanggang melobi Ketua BPK Isma Yatun. Tujuannya agar BPK bersedia mengeluarkan hasil audit yang isinya menyatakan adanya kerugian negara dalam penganggaran hingga penyelenggaraan Formula E.

Redaksi KBA News berusaha menghubungi Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua Alexander Marwata, dan Pelaksana tugas (Plt.) juru bicara (Jubir) Ali Fikri untuk mengonfirmasi pemberitaan tersebut. Namun, hingga Sabtu siang 1 Oktober 2022, mereka tidak merespon.

Sebelumnya diberitakan bahwa mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menduga ada upaya untuk mengkriminalisasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kasus Formula E. Dia menuding upaya itu dilakukan oleh sebagian pimpinan KPK.

“Ada indikasi sangat kuat sekali keinginan sebagian pimpinan KPK untuk melakukan upaya politik kriminalisasi untuk menjegal dan menjagal ABW,” kata Bambang lewat pesan teks, Sabtu, 1 Oktober 2022 dilansir nasional.tempo.co/Sabtu, 1 Oktober 2022 14:53 WIB.

Pria yang akrab disapa BW itu mengatakan belum bisa menjelaskan detail mengenai upaya-upaya tersebut. Dia mengatakan akan menjelaskannya secara gamblang pada waktunya. “Nampaknya hal itu tinggal menunggu waktu saja,” kata Bambang.

Permainan Politik

Bila dugaan upaya kriminalisasi itu benar, maka hal ini membuktikan ada problem serius di pimpinan KPK. Menurut dia, KPK telah diseret untuk permainan politik. “Kalau ini terjadi, tudingan adanya nir-integritas sebagian Pimpinan KPK memperoleh legitimasinya dan KPK diseret pada absruditas pusaran politik dan bermain-main politik yang makin menghancurkan kredebilitas kelembagaan KPK,” kata BW.

KPK telah menangani kasus Formula E sejak November 2021. Kasus tersebut dilaporkan kelompok yang menamakan diri Studi Demokrasi Rakyat. Salah satu yang ditelisik KPK adalah mekanisme pembiayaan Formula E dan komitmen fee sebanyak Rp 560 miliar. Selama penyelidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak.

Di antaranya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Ahmad Firdaus, serta Anies juga sudah diperiksa. Setelah pemeriksaan pada 7 September 2022, Anies mengharapkan keterangannya dapat membuat kasus Formula E semakin terang.

KPK dikabarkan telah melakukan sejumlah gelar perkara untuk membahas kasus Formula E. Gelar perkara terakhir kabarnya digelar pada Rabu, 28 September 2022. Pimpinan KPK Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, dan Deputi Penindakan KPK Karyoto belum menjawab pertanyaan Tempo soal tudingan upaya kriminalisasi.

Sementara, Wakil Ketua Nawawi Pomolango meminta Tempo menghubungi juru bicara KPK Ali Fikri. “Coba konfirmasi ke pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri atau kepada pimpinan yang membawahkan penindakan,” kata dia. Ali Fikri belum merespons pesan Tempo. (net/kba/tpc/smr)

 

sumber: kbanews.com di google.co.id/tempo.co. di WAGroup PAMEKASAN GERBANG SALAM (postSabtu1/10/2022)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *