Dalam rangka mendukung program transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) secara resmi mengumumkan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua Peruri (LSP Peruri) dalam acara Peresmian LSP Peruri yang diselenggarakan di Hotel Gran Mahakam, kawasan Kemayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (15/9).
Hadir dalam acara Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Sumarna F. Abdurahman, Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya, Direktur Operasi Peruri, Saiful Bahri, Direktur Pengembangan Usaha Peruri, Fajar Rizki, Direktur Keuangan Peruri, Nungki Indraty dan Direktur SDM dan Umum Peruri, Winarsih Budiriani.
Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya mengatakan, kita patut bersyukur karena hari ini BNSP telah memberikan lisensi kepada LSP Peruri untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi yang terkait dengan pencetakan uang dan dokumen sekuriti lainnya.
“Harapannya melalui hal tersebut dapat memberikan jaminan kompetensi SDM yang handal dalam bidang industri percetakan uang dan dokumen sekuriti lainnya untuk meningkatkan daya saing perusahaan dalam kancah internasional,” kata Dwina dalam rilis Humas Peruri, Sabtu (15/9).
Untuk mewujudkan visi menjadi lembaga sertifikasi profesi yang handal di bidang security printing and system LSP, sebut Dwina, Peruri memiliki target hingga 2021 akan melakukan sertifikasi terhadap seluruh karyawan pada jabatan operator cetak, verifikasi, khazanah, analis, pemeriksa keaslian produk dan teknisi. Tujuan jangka pendek yang akan direaliasikan hingga akhir 2018 sebanyak 100 karyawan.
“Kami terus berusaha untuk mengoptimalkan SDM yang terbatas tetapi memiliki hasil kerja yang maksimal. Komitmen manajemen tentang pengembangan tenaga kerja akan terus dilakukan untuk menghadapi persaingan bisnis yang semakin kompetitif karena kami yakin bahwa kompetensi, integritas dan kecakapan karyawan menjadi modal utama pengembangan Perusahaan. Disitulah peran LSP Peruri untuk memastikan kualitas karyawan yang terbaik,” tutupnya. (lin)
Perlu diketahui bahwa BNSP memberikan lisensi kepada LSP Peruri untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan ruang lingkup meliputi:
1) Operator pembuatan master dan acuan cetak;
2) Operator kepala pembuatan master dan acuan cetak;
3) Operator pembuatan relief (moulding);
4) Operator kepala pembuatan relief (moulding);
5) Operator pembuatan relief (engraving);
6) Operator kepala pembuatan relief (engraving);
7) Operator pembuatan stempel dan peralatan penunjang;
8) Operator kepala pembuatan stempel dan peralatan penunjang;
9) Operator sepuh dan press;
10) Operator kepala sepuh dan press;
11) Operator pembuatan rol;
12) Operator kepala pembuatan rol;
13) Operator cetak rata;
14) Operator kepala cetak rata;
15) Operator cetak dalam;
16) Operator kepala cetak dalam;
17) Operator cetak nomor;
18) Operator kepala cetak nomor;
19) Operator cetak uang logam;
20) Kepala petugas khazanah cetak dan penyelesaian uang kertas;
21) Kepala petugas khazanah awal non uang;
22) Kepala petugas khazanah uang logam;
23) Kepala petugas khazanah produk akhir uang kertas/non uang kertas;
24) Kepala pemeriksa lembar kertas hasil cetak;
25) Kepala pemeriksa bilyet;
26) Kepala pemeriksa produk kertas non uang;
27) Kepala pemeriksa produk uang logam;
28) Operator cutting & packaging;
29) Operator kepala cutting & packaging;
30) Operator hitung dan bungkus;
31) Analis bahan baku;
32) Analis senior bahan baku;
33) Pemeriksa keaslian produk;
34) Saksi ahli pemeriksa keaslian produk;
35) Operator aquasave.