Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung swasembada pangan di daerah Wanam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, dengan memastikan tanah hasil pelepasan kawasan hutan betul-betul sesuai pengukurannya.
Semarak.co – Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Wilayah Wanam Papua Selatan, Senin (29/09/2025).
“Berdasarkan surat Pak Menteri Kehutanan, (kawasan hutan) yang dilepas sekitar 451.000 hektare. (Kemudian dilakukan pengukuran) karena ini masalah presisi sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Selasa malam (30/9/2025).
Nusron menjelaskan, dari total 451.000 hektare tanah tersebut digunakan untuk berbagai peruntukan. Untuk di Wanam, Papua Selatan sendiri, terdapat 266.000 hektare. Namun, yang disetujui adalah 263.984 hektare karena ada unsur sungai dan rawa.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan mengenai percepatan pembangunan swasembada pangan di Wanam, Papua Selatan, pemerintah terus memperkuat tata kelola kawasan swasembada pangan dengan memastikan setiap langkah memprioritaskan keamanan aspek lingkungan.
“Mulai dari penataan tata ruang, itu memang banyak pekerjaannya, pengaturan Hak Guna Usaha, hingga kelengkapan administrasi lainnya agar ini berkelanjutan. Semua disiapkan agar kawasan ini berdiri di atas prinsip pemberdayaan, kearifan, dan keberlanjutan,” ujarnya.
Ia berharap, kawasan Wanam dapat menjadi penopang kemandirian bidang pangan karena tidak hanya akan menghasilkan komoditas pangan utama saja. “Tidak hanya beras, nanti di sini juga akan ada untuk etanol. Etanol itu dihasilkan dari tebu dan singkong. Kemudian, juga B-50 itu dihasilkan dari sawit,” jelas Zulkifli.
Kampung Reforma Agraria Desa Bandung Kembangkan Pembibitan dan Budidaya Ikan
Program pemberdayaan tanah masyarakat yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui pembentukan Kampung Reforma Agraria di Desa Bandung Pandeglang, membuka peluang masyarakat meningkatkan kesejahteraan. Salah satunya, melalui pembibitan dan budidaya ikan yang kini menjadi sumber penghasilan tambahan bagi para petani.
Sumitra (64), seorang pembudidaya ikan sekaligus petani di Desa Bandung mengakui adanya perubahan besar sejak program Reforma Agraria berjalan pada 2023. “Justru terbentuknya organisasi dan peningkatan kapasitas bagi kelompok masyarakat khususnya petani itu setelah adanya program dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.
Sebelum Kampung Reforma Agraria dibentuk, masyarakat Desa Bandung kesulitan mendapatkan bibit ikan. “Dulu, kami kalau mau mencari bibit ikan itu susah. Sekarang, di bawah Bukit Sinyonya sudah ada pembibitan. Jadi kalau petani mau menebar ikan di sawah, tidak perlu jauh-jauh, cukup datang ke sini,” tutur Sumitra.
Menurutnya, keberadaan kelompok pembibitan dan pembudidaya ikan membuat akses petani jauh lebih mudah. Bahkan, pada waktu tertentu, bibit ikan diberikan secara gratis kepada petani yang membutuhkan. “Asal petani mau mengambil saja ke sini. Kalau ditabur di sawah, ikannya bisa berkembang secara alami, tanpa perlu pakan tambahan,” jelas Sumitra.
Dari hasil pembibitan ikan, para petani dapat memperoleh keuntungan yang cukup signifikan. Satu liter benih ikan dijual sekitar Rp60.000 dan sebagian hasil panen bisa dipelihara untuk konsumsi keluarga atau dijual kembali. “Kebutuhan gizi keluarga juga terpenuhi, sementara sisanya bisa dijual untuk tambahan penghasilan,” ujar Sumitra.
Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) semakin memperkuat pemasaran hasil budidaya ikan sehingga petani tidak lagi kesulitan mencari pembeli. Menurut Sumitra, hal ini merupakan hasil kolaborasi antara desa dan para pemangku kepentingan.
“Semuanya bisa berjalan baik karena didukung oleh pemerintah desa, masyarakat, dan juga Kantah Kabupaten Pandeglang. Tidak hanya ikan, ada juga kelompok petani kopi puhu, pengrajin anyam pandan,” tegas Sumitra.
Plt Kepala Kantah Kabupaten Pandeglang Fahmi, menjelaskan, keberhasilan masyarakat Desa Bandung merupakan cerminan terlaksananya program Reforma Agraria. Program tersebut tidak berhenti pada penyerahan sertipikat tanah, tetapi juga dilanjutkan dengan pendampingan dan pemberdayaan sehingga tanah dapat dikelola secara produktif.
“Bagi kami, ini adalah bukti nyata kehadiran Kementerian ATR/BPN dalam penataan aset dan akses di Kampung Reforma Agraria Desa Bandung yang juga diikuti oleh akses permodalan. Sehingga, kegiatan penataan aset yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, aset juga menjadi lebih produktif,” kata Fahmi.
Dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat, Kantah Kabupaten Pandeglang juga aktif memperkenalkan produk-produk unggulan Desa Bandung melalui pameran yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN. (AR/JM/ GE/MW)