Dukung Stimulus Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Ini Tips dari Bank BNI Terdampak Corona

Corporate Secretary Bank BNI Kiryanto. foto: internet

Dampak wabah virus corona penyebab Covid-19 dialami hampir semua negara yang menjadi daerah pandemi virus tersebut. Termasuk Indonesia. Secara global dampaknya telah merusak rantai pasokan, menjatuhkan harga komoditas, hingga meningkatnya risiko kehancuran ekonomi global.

semarak.co -Kepala Ekonomi PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kiryanto mengatakan, secara domestik dampak Corona telah mengurangi pengeluaran diskresioner, penutupan pabrik, hingga larangan berpergian.

Bacaan Lainnya

Pemerintah, lanjut Ryan, telah mengeluarkan PERPPU No. 1 Tahun 2020 sebagai  payung hukum dalam langkah cepat dan luar biasa penanganan Covid-19 serta dampaknya.

Langkah yang diambil, dia mengambil contoh, Fleksibilitas APBN 2020 untuk Merespon Kondisi Darurat dengan pelebaran defisit di atas 3 persen PDB untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan menyelamatkan perekonomian dari ancaman krisis.

“Selain itu menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Ryan sapaan akrab Kiryanto dalam acara diskusi online Forwada bertajuk, Update UMKM; Jurus bertahan Selama Pandemi Covid -19 melalui video conference, di Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Khusus untuk sektor terdampak dan UMKM, kutip Ryan, pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan Menjaga Fundamental Sektor Riil POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Counter cyclical.

Restrukturisasi kredit/pembiayaan yang dilakukan antara lain dengan memberikan penundaan keringanan pembayaran angsuran melalui program restrukturisasi bagi kredit/pembiayaan leasing dengan jangka watu 1 tahun.

“Rekstukturisasi dilakukan dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara,” ujar Ryan.

Melalui peraturan OJK tersebut, nilai dia, industri perbankan dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur terdampak Covid-19. Termasuk untuk UMKM.

Kebijakan Stimulus itu antara lain penilaian kualitas kredit/pembiayaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/ atau bunga untuk kredit hingga Rp 10 milliar. Pihak Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk UMKM.

Untuk debitur UMKM, kata dia, bank juga dapat menerapkan dua kebijakan stimulus yaitu pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga.

Kedua, rinci dia, melakukan restrukturisasi  kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.

Kemudian Ryan memberikan tips-tips bagi UMKM agar dapat bertahan di tengah tekanan Pandemi Covid-19. Tips Pertama, fokus pada kebutuhan konsumen. Kedua, terus berinovasi dan berkreasi. Baik di level produk maupun services sesuai dengan perubahan preferensi dan perilaku konsumen.

“Ketiga, kembangkan penelitian dan oengembangan untuk meningkatkan daya tahan ketika krisis melanda. Keempat lanjut Ryan, pelaku UMKM tidak boleh cepat berpuas diri. Itu karena persaingan akan semakin keras,” terang dia.

Kelima, lanjut dia, persiapkan generasi berikutnya untuk menjadi pemimpin UMKM masa depan yang lebih tangguh. Keenam, jaga hubungan baik timbal balik dengan vendor, supplier dan distributor.

“Ketujuh, berhimpun dalam organisasi UMKM sebagai sarana mengembangkan jejaring dan bisnis. Kedelapan, berkolaborasi dengan perbankan sebagai mitra strategis untuk sumber pembiayaan, informasi, dan pendampingan pengembangan usaha,” pungkasnya.

Praktisi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Sigit Iko Sugondo mengatakan, pelaku UMKM bisa melakukan beberapa hal agar usaha mereka tidak terhambat.  Atau dapat selamat menghadapi pandemi Covid-19 ini.

“Yang pertama, adalah kreativitas dan inovasi. Inilah yang akan menjadi kunci dalam menghadapi wabah Covid-19.  UMKM harus memahami bahwa durasi pandemiCovid-19 tidak dapat diduga secara pasti, untuk itu tidak perlu panik, dan segera lakukan tindakan penyesuaian,” ujar Iko.

Menurutnya, kita tidak bisa mengendalikan angin. Tetapi kita bisa mengendalikan perahu yang kita tumpangi. Kemudian yang kedua, memastikan cashflow terjaga dengan sehat. “Arus kas menjadi unsur paling penting dalam bisnis sehingga pemilik usaha harus mampu mengelola uang tunai secara optimal,” jelas Iko.

Yang ketiga kata dia, UMKM harus memahami perubahan perilaku konsumen. Konsumen tidak menghilang, yang terjadi adalah perubahan tempat dan perilaku. Yang keempat, UMKM harus me-review produknya termasuk customer profile.

Kelima menyesuaikan strategi customer relations dan kanal penjualan. Keenam  adalah dengan merencanakan ulang pendapatan dan memangkas anggaran biaya. Dan ketujuh UMKM dalam konsisi pandemic Covid-19 ini harus berkolaborasi, kerjasama usaha hingga dapat meningkatkan efisiensi, berbagi beban kerja dan bahkan mendapatkan ide-ide baru.

Setelah 7 langkah dilakukan, jurus pamungkas bagi UMKM dalam menghadapi wabah Covid-19 ini adalah sedekah, karena sedekah membuka pintu rejeki. “Ketika semua melakukan social distancing, stay at home, go online, dari semua itu kita dapat temukan peluang di dalamnya, sesungguhnya bersama kesulitan terdapat kemudahan,” ujarnya.

pandemi Covid-19 secara tidak langsung, kata Iko, telah sanggup menurunkan angka penjualan akibat berkurangnya pelanggan. Juga kesulitan pasokan bahan baku, menurunnya laba yang diperoleh atau malah menderita kerugian.

Akibat wabah Covid-19 ini, pelaku UMKM juga kesulitan membayar angsuran kredit (gagal bayar, atau tidak berproduksi/ tidak berusaha dalam waktu yang lama, hingga bertambahnya hutang).

“Dalam hal keuangan, keuangan UMKM harus menjaga ketersediaan dana untuk pembayaran kewajiban dan atau modal awal usaha pada saat memasuki masa recovery,” imbuh dia.

“Strategi lainnya yang dapat dilakukan UMKM adalah dengan bantuan kedaruratan. Dimana dengan membantu keluarga pelaku UMKM dan pekerja sektor informal yang sama sekali tidak dapat berusaha.  Sehingga mereka kehilangan penghasilan,” pungkasnya. (net/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *