Dukung Qanun Lembaga Keuangan Syariah, BNI Syariah Luncurkan Kartu BNI iB Hasanah Desain Khusus

Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo (dalam tangkapan layar kanan), Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Bukhari (dalam layar kiri), Direktur Mastercard Indonesia Arief Kusuma (kiri menunjuk ke arah layar), dan Pemimpin Divisi Kartu Pembiayaan BNI Syariah Rima Dwi Permatasari (kanan) dalam acara peluncuran Kartu Pembiayaan BNI iB Hasanah Card Desain Khusus Qanun Aceh secara virtual, Sabtu (19/12/2020). Foto: humas BNI Syariah

BNI Syariah secara resmi meluncurkan Kartu Pembiayaan BNI iB Hasanah Card Desain Khusus Qanun Aceh secara virtual, Sabtu (19/12/2020). Peluncuran BNI iB Hasanah Card Desain Khusus Qanun Aceh ini merupakan wujud dukungan BNI Syariah terhadap Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang diberlakukan di Provinsi Aceh.

semarak.co-Diharapkan BNI Syariah dapat mengoptimalkan potensi bisnis kartu pembiayaan dan menjadi mitra dalam bertransaksi sesuai prinsip syariah bagi seluruh nasabah.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam Grand Launching BNI iB Hasanah Card Desain Khusus Qanun Aceh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman, Kepala Dinas Pariwisata Banda Aceh Iskandar, Direktur Mastercard Indonesia Arief Kusuma, Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo, dan Pemimpin Divisi Kartu Pembiayaan BNI Syariah Rima Dwi Permatasari.

Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo mengatakan, pihaknya menghadirkan Hasanah Card dengan desain khusus Masjid Baiturrahman untuk menarik minat masyarakat Aceh berhijrah, bertransaksi, dan melakukan migrasi kartu kredit konvensional ke kartu kredit syariah.

“Kami berharap dapat semakin mengkokohkan posisi Hasanah Card sebagai kartu pembiayaan yang dimiliki oleh satu-satunya bank umum Syariah,” kata Firman dalam rilis Humas BNI Syariah, Sabtu (19/12/2020).

BNI Syariah senantiasa berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik sesuai prinsip syariah melalui berbagai produk dan inovasi, salah satunya inovasi kartu kredit berbasis syariah yaitu BNI iB Hasanah Card.

Sebelumnya BNI Syariah meluncurkan BNI iB Hasanah Card dengan desain khusus Danau Segara Anak Rinjani Lombok dan World Heritage Ombilin Coal Mining of Sawahlunto, kini BNI Syariah akan menghadirkan BNI iB Hasanah desain khusus Qanun Aceh.

Hal ini dilatarbelakangi Aceh yang dijuluki Serambi Mekkah, terkenal dengan religiusitasnya. Banyak ulama-ulama besar dan intelektual islam yang lahir dari Aceh dan menyebarkan agama ke seluruh Nusantara.

Aceh juga pernah menjadi titik awal berangkatnya jamaah haji ke Mekkah tidak hanya dari Indonesia tapi juga dari berbagai wilayah di Asia Tenggara. Selain sifat religius, masyarakat Aceh juga memiliki nasionalisme yang tinggi, dibuktikan sumbangan pesawat pertama yang diberikan setelah Indonesia merdeka yaitu Dakota RI-001 dan Dakota RI-002.

Pengusaha Aceh, Teuku Markam merupakan penyumbang 28 kilogram emas untuk awal pembangunan Monas. Beberapa pejuang perang seperti Cut Nyak Dhien, Cut Nyak Meutia, Teuku Umar dan Teungku Chik di Tiro merupakan pahlawan termasyhur yang berasal dari Aceh.

Sebagai wujud dukungan BNI Syariah terhadap implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh, BNI Syariah bekerja sama dengan Mastercard akan meluncurkan BNI iB Hasanah Card Desain Khusus Qanun Aceh, dengan desain Masjid Raya Baiturrahman.

Masjid Raya Baiturrahman merupakan bangunan iconic yang memiliki nilai historical yang panjang dimulai pada tahun pembangunannya di masa Kesultanan Aceh pada tahun 1612.

Country Manager Indonesia Mastercard Navin Jain mengatakan, “Mastercard bangga dapat bermitra dengan BNI Syariah untuk peluncuran solusi pembayaran seperti BNI iB Hasanah Card Desain Khusus Qanun Aceh yang dapat memenuhi kebutuhan para konsumen saat ini.”

Melalui kemitraan ini, lanjut Navin, BNI Syariah dan Mastercard menyediakan alat pembayaran yang canggih dan aman untuk para nasabah dengan penerimaan global yang tidak tertandingi, serta kemampuan transaksi online.

“Selain itu, kolaborasi ini juga merupakan bentuk komitmen BNI Syariah dan Mastercard untuk mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia,” imbuhnya.

BNI iB Hasanah Card memiliki perbedaan dengan kartu kredit bank konvensional diantaranya akad berdasar Syariah, tidak ada denda keterlambatan, tidak ada biaya overlimit; dan pengenaan biaya yang sudah jelas di depan, yaitu monthly fee sehingga biaya yang dikenakan ke nasabah sudah dapat diketahui di depan.

BNI iB Hasanah Card hanya dapat bertransaksi di merchant halal di seluruh dunia pada merchant yang berlogo MasterCard. Jika pengguna BNI iB Hasanah Card menggunakan kartu pembiayaan ini untuk transaksi di merchant non halal seperti pub, diskotik, tempat perjudian, karaoke, escort services maka akan otomatis tertolak.

Ada beberapa promo Transaksi Hijrah Hasanah menggunakan BNI iB Hasanah Card Desain Khusus Qanun Aceh periode sampai September 2021 diantaranya adalah promo hotel dengan potongan harga sampai 50%; promo supermarket dengan potongan harga sampai Rp50 ribu dan promo rumah makan.

Berdasarkan riset dari State of the Global Islamic Economy Report tahun 2019, industri halal menyimpan potensi besar yaitu sebesar US$ 2,2 triliun. Potensi industri halal ini terdiri dari halal food, fashion, media, tourism, pharmacy, cosmetics dan umrah.

Dengan dukungan Pemerintah dan regulator, industri perbankan syariah kedepannya diharapkan tumbuh secara eksponensial, sehingga meningkatkan perekonomian Indonesia.

Dengan potensi halal tersebut, diharapkan BNI iB Hasanah Card bisa menjadi satu satunya alat transaksi halal yang dapat mendorong perkembangan ekosistem halal di Indonesia, termasuk Aceh.

Sepanjang 10 tahun BNI Syariah hadir melayani masyarakat, BNI Syariah terus mencatat kinerja yang positif dan stabil. Terbukti hingga triwulan III tahun 2020, BNI Syariah berhasil mencatat realisasi pembiayaan sebesar Rp32,28 triliun dengan komposisi pembiayaan yang seimbang.

“Alhamdulillah kehadiran BNI Syariah diterima dengan baik oleh masyarakat Aceh dan sekitarnya, terbukti per September 2020, BNI Syariah Kantor Cabang Aceh dan Lhokseumawe telah menghimpun DPK sebesar Rp3,1 triliun dan pembiayaan sebesar Rp700 miliar,” ucapnya.

Sampai November 2020, jumlah pengguna BNI iB Hasanah Card sebanyak 349,253 dengan sales volume sebesar Rp895,2 miliar. Sedangkan jumlah pengguna BNI iB Hasanah Card Aceh sampai November 2020 sebesar 1.053 pengguna.

Saat ini BNI Syariah mempunyai 34 outlet di Aceh, yang terdiri atas 2 Kantor Cabang (KC), 27 kantor cabang pembantu (KCP), dan 5 payment point. Setelah proses konversi aset BNI konvensional ke syariah selesai, tahun depan, total bisnis BNI yang akan dimigrasikan ke BNI Syariah hingga batas akhir pelaksanaan Qanun adalah DPK sebesar Rp3 triliun dan pembiayaan sebesar Rp1,6 triliun.

Didukung kuatnya sinergi dengan BNI Group, BNI Syariah siap memberikan kemudahan transaksi  dan memfasilitasi pembayaran zakat, infaq, sedekah, dan wakaf bagi seluruh masyarakat melalui channel ATM dan teller di lebih dari 375 outlet BNI Syariah dan 1.747 Outlet BNI yang melayani pembukaan rekening syariah di seluruh Indonesia, serta layanan e-banking melalui  BNI SMS Banking, BNI Mobile Banking, dan BNI Internet Banking. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *