Dukung Program PTSL Kementerian ATR/BPN Terselenggara Optimal, Komisi II DPR RI Minta Manfaatkan untuk Raih Modal Kehidupan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyerahkan sertipikat pada warga dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis PTSL Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Kuningan. Foto: humas ATR/BPN

Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus digencarkan. Tahun lalu, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berhasil menyelenggarakan 58 sosialisasi dan mendapat sambutan baik dari berbagai kalangan.

semarak.co-Kali ini, sosialisasi program strategis dilakukan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (25/2/2023). Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin mengimbau peserta sosialisasi yang umumnya kepala desa di Kabupaten Kuningan untuk memahami apa itu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian ATR/BPN.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Yanuar berharap para kepala desa untuk memanfaatkan program PTSL, agar seluruh bidang tanah di Indonesia khususnya Kabupaten Kuningan dapat segera terdaftar. PTSL adalah program yang sudah berjalan sekitar lima tahun dan diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

“PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali dan tidak dipungut biaya alias gratis. Dan kami bersyukur bahwa kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN bisa bermanfaat bagi masyarakat Kuningan,” ujar Yanuar dirilis humas ATR/BPN usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Senin (27/2/2023).

PTSL bermanfaat bagi masyarakat antara lain memberi kepastian dan perlindungan hukum sehingga memberikan rasa aman serta jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah. Kemudian, kata dia, meminimalkan terjadinya sengketa konflik dan perkara pertanahan seperti pendudukan tanah secara liar atau sepihak, sengketa tanda batas, dan lain sebagainya.

Dengan telah tersertipikasinya tanah, lanjut Yanuar, bisa dimanfaatkan menjadi salah satu pendamping modal usaha produktif. Selain itu, juga mendorong aset yang hidup sehingga akses terhadap permodalan lebih mudah.

“Di lain sisi, bagi masyarakat yang tanahnya belum terdaftar atau bersertipikat, mulai dari sekarang memasang patok tanda batas tanahnya agar memudahkan petugas ukur dari Kementerian ATR/BPN melakukan pengukuran dalam rangka program PTSL,” lanjutnya.

Kesempatan sama, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Barat Meijana Irawan Sukarja mengatakan, selain berkomitmen untuk menyelesaikan PTSL pihaknya melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kuningan terus berupaya mewujudkan layanan prima kepada masyarakat.

“Pelayanan di Kantan Kabupaten Kuningan terus kita optimalkan agar masyarakat merasa terlayani dengan baik. Kami juga mengimbau kepada peserta sosialisasi yang hadir agar ikut membantu menyosialisasikan program PTSL ini di lingkungan sekitarnya,” tuturnya.

Masyarakat, pesan dia, harus diberi pemahaman betapa pentingnya melakukan sertipikasi atas tanah. “Supaya setiap jengkal tanah di mana pun dan bagaimanapun kondisinya harus didaftarkan untuk mendapatkan sertipikat sebagai tanda bukti kepemilikan tanah yang sah bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN tersebut juga dilakukan penyerahan sertipikat hasil dari program PTSL kepada 10 perwakilan penerima. Sertipikat diserahkan langsung Yanuar didampingi Meijana serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Kabupaten Kuningan, Binsadar.

Di bagian lain Percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL terus dilakukan. Jika dilihat dari faktor nilai dan manfaatnya, sertipikat tanah menjadi hal berarti bagi masyarakat karena memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang mereka miliki.

Kesejahteraan hidup juga dapat meningkat apabila sertipikat tanah dipergunakan dengan bijak. Manfaat itu juga yang membuat sertipikat dinanti oleh masyarakat, dalam hal ini warga Kabupaten Kuningan. Sri Haryani (42), warga Desa Ciniru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat adalah salah satu warga yang merasakan buah manis dari penantiannya.

Pada Sabtu (25/02/2023), Sri menerima sertipikat tanahnya yang diserahkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Kuningan.

“Awal dengar pengumuman pendaftaran sertipikat dari desa, saya dengan senang hati mendaftarkan. Baru sekarang ini kami dapat menerima di sini ini,” ujarnya dalam sosialisasi yang berlangsung di Hotel Horison Tirta Sanita.

Ia mengungkapkan, sertipikat tanahnya akan disimpan sebagai modal kehidupan bagi anak cucunya di masa depan. Sri Haryani pun mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN yang telah mengeluarkan program PTSL.

Terlebih Kantah Kabupaten Kuningan yang telah baik melayani dalam proses pembuatan sertipikat yang ia miliki. Ungkapan bahagia juga datang dari warga Desa Maniskidul, Muhamad Daud (62). Ia mengaku begitu senang atas sertipikat yang baru saja diberikan.

“Sebab, hal tersebut menandakan kepastian hukum hak atas tanahnya terjamin. Saya sangat senang sekali dengan adanya sertipikat ini, sudah merasa aman sekarang. Ke depannya, sertipikat ini mau saya gunakan untuk tambahan modal usaha,” ucapnya.

“Kami masyarakat Kuningan mengucapkan terima kasih kepada BPN, khususnya BPN Kabupaten Kuningan yang telah memfasilitasi masyarakat khususnya dalam mendapatkan sertipikat. Tentu harapan kami ke depan, bisa dilanjutkan lagi karena banyak warga yang mengharapkan program PTSL ini,” demikian tambah Muhamad Daud.

Sebagai informasi, dalam sosialisasi tersebut dibagikan 10 sertipikat kepada perwakilan masyarakat oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin didampingi Meijana Irawan Sukarja serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Kabupaten Kuningan, Binsadar. (re/hms/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *