PT Bank Muamalat Indonesia menjalin kerja sama dengan PT Pegadaian dalam lingkup pendaftaran porsi haji reguler. Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran porsi haji reguler melalui jaringan kantor Pegadaian di seluruh Indonesia.
semarak.co-Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Indra Falatehan dan Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan di Muamalat Tower, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).
Indra mengatakan, sebagai salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) sekaligus anak usaha dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pihaknya berkomitmen untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.
Dilanjutkan Indra, termasuk memberikan pelayanan terbaik dalam pendaftaran haji reguler bagi masyarakat Indonesia. Bank Muamalat dan Pegadaian sama-sama memiliki keunggulan dari sisi basis nasabah dan jaringan kantor.
“Karena itu, melalui kolaborasi ini kita berharap dapat saling memaksimalkan potensi tersebut secara resiprokal, sekaligus turut berkontribusi dalam suksesnya penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air,” ujar Indra dalam sambutan.
Dalam ruang lingkup kerja sama ini, Pegadaian akan mereferensikan calon jemaah haji untuk melakukan setoran awal dengan cara membuka Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta melakukan pendaftaran porsi haji di Bank Muamalat.
“Adapun nasabah tabungan haji di Bank Muamalat akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas Arrum Haji dari Pegadaian,” ujar Indra dirilis humas Muamalat melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Sabtu (18/11/2023).
Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan menyampaikan bahwa produk pembiayaan syariah untuk layanan pendaftaran porsi haji atau Arrum Haji dapat dimanfaatkan oleh masyarakat muslim Indonesia yang ingin mendapatkan porsi haji lebih cepat melalui pembiayaan syariah dengan skema akad rahn.
Nasabah yang berminat mengajukan pembiayaan porsi haji Pegadaian cukup menyerahkan dokumen haji beserta barang jaminan emas, seperti perhiasan dan logam mulia, atau saldo Tabungan Emas Pegadaian senilai 3,5 gram untuk mendapatkan pembiayaan untuk pendaftaran porsi haji reguler.
Kemudian nasabah memilih BPS-BPIH yang telah bekerja sama dengan Pegadaian, lalu dilanjutkan dengan proses akad transaksi Arrum Haji di outlet Pegadaian, sesuai dengan ketentuan persyaratan pembiayaan.
Setelah proses pembiayaan disetujui, nasabah melakukan proses validasi di bank syariah yang dipilih dan pendaftaran porsi haji di Kementerian Agama setempat. Sambil menunggu antrian keberangkatan haji, nasabah wajib melakukan pembayaran angsuran setiap bulan.
“Pegadaian berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi calon nasabah untuk bertransaksi Arrum Haji. Calon nasabah dapat bertransaksi di seluruh outlet Pegadaian, Channel Agen Pegadaian maupun melalui aplikasi Pegadaian Digital,” imbuh Damar.
Ditambahkan Damar, Kerja sama dengan Bank Muamalat akan menambah pilihan bank pembukaan rekening tabungan haji yang akan digunakan untuk bertransaksi Arrum Haji. Tentunya kolaborasi ini juga dapat lebih memaksimalkan kinerja produk kedua pihak dalam penyelenggaraan ibadah haji.”
Lebih lanjut, Damar menambahkan bahwa produk-produk Pegadaian Syariah khususnya produk Arrum Haji sudah melalui kajian dan opini dari Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, serta sesuai Fatwa dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan telah mendapatkan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (smr)