Dukung P3DN Sucofindo Siap Layani Verifikasi TKDN Berbasis Permen 35 Tahun 2025

Kepala Bagian Fasilitasi Kandungan Lokal Sucofindo Andi Lukman Hakim, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian Heru Kustanto, dan lainnya dalam sosialisasi acara PT Sucofindo yang menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan BMP yang diikuti Asosiasi Industri dan Perusahaan Industri secara hybrid. Foto: humas Sucofindo

PT Sucofindo mendukung penuh Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, salah satunya melalui layanan jasa verifikator untuk sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025.

Semarak.co – Yaitu tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan. Sebagai bentuk implementasi regulasi tersebut, PT Sucofindo menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan BMP yang diikuti Asosiasi Industri dan Perusahaan Industri secara hybrid.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Fasilitasi Kandungan Lokal Sucofindo Andi Lukman Hakim menyampaikan bahwa implementasi Program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui sertifikasi TKDN dan BMP memiliki peran penting dalam meningkatkan utilitas assetserta daya saing industri nasional.

“Regulasi ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri, sekaligus memberikan kemudahan dalam proses penerbitan sertifikat maupun tata cara perhitungan TKDN,” ujar Andi dirilis humas usai acara melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Selasa (18/11/2025).

Dilanjutkan Andi, “Hal ini membuka peluang bagi produk dalam negeri untuk berkontribusi lebih luas di berbagai sektor seperti, sektor kentenagalistrikan, minyak dan gas bumi, mineral dan batu bara, pertahanan, pendidikan dan sektor komersial lainnya.”

Andi menegaskan, “Sucofindo akan terus komitmen untuk mendukung penerapan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 sesuai dengan peran kami sebagai lembagai verifikasi independen TKDN dan BMP.”

Sejalan hal tersebut, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian Heru Kustanto, pada kesempatan yang sama menegaskan, penerapan TKDN menjadi bukti nyata pemberdayaan industri nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

“Setiap produk dalam negeri harus dibuktikan melalui verifikasi TKDN yaitu diproduksi oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh/sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia dan menggunakan seluruh atau sebagian bahan baku dalam negeri,” jelas Heru.

Heru menambahkan, perubahan tata cara penghitungan nilai TKDN kini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperoleh nilai minimal 25% bagi barang yang sebagian besar menggunakan tenaga kerja langsung dan berinvestasi di Indonesia.

“Penghitungan TKDN kini lebih sederhana, tidak lagi menggunakan pendekatan biaya secara keseluruhan kecuali untuk TKDN Jasa Industri yang tetap berbasis biaya. Selain itu, pelaku usaha industri kecil juga mendapatkan kemudahan dan kesempatan yang setara dengan industri lainnya.

“Pelaku usaha industri kecil kini dapat memperoleh nilai TKDN di atas 40% melalui metode self declare dengan masa berlaku sertifikasi selama 5 tahun. Produk yang dinilai harus merupakan hasil produksi kegiatan industri di dalam negeri. “Barang harus sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang tercantum dalam Perizinan Berusaha,” tutup Heru. (hms/smr)

Pos terkait