Pernyataan Sikap Gerakan Ibu Negeri (GIN)
Pengurus Pusat Gerakan Ibu Negeri (GIN) sebagai organisasi massa berbasis kaum ibu di seluruh Indonesia, telah terlibat aktif dalam mengawal penegakan hukum dengan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sejak awal penyelidikan hinggq agenda Pledoi (pembelaan)pada proses pengadilan, diamati secara langsung. Kemudian ditemukan ada norma yang menyimpang dalam proses peradilan tersebut. Hal itu dibuktikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 1(satu) tahun penjara dengan massa percobaan 2 (dua) tahun.
Ketua PP GIN Neno Warisman mengatakan, bagi GIN selaku masyarakat Indonesia yang taat pada konstitusi RI dan teguh dalam menjaga ketertiban umum masyarakat dari tindakan kejahatan yang meresahkan dengan adanya perbuatan penistaan agama (Islam) oleh Ahok, jadi kewajiban individu untuk mengawal tegaknya keadilan agar Majelis Hakim memberi hukuman yang seberat-beratnya guna memberikan efek jera kepada terdakwa sehingga tidak mengulanginya lagi, namun tuntutan JPU sangat jauh dari apa yang seharusnya dituntut, yaitu lima tahun sebagaimana ketentuan hukuman maksimum pada pasal 156a KUHP.
“JPU dalam dakwaannya mendakwa Ahok dengan dakwaan Primer Pasal 156a KUHP, tetapi pada agenda tuntutan JPU sendirilah yang menyatakan Ahok tidak terbukti melanggar pasal 156a KUHP. Sehingga JPU hanya menyatakan secara menyakinkan dan terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair pasal 156 KUHP. Ini menjadi sangat ganjil bagi masyarakat Indonesia yang menuntut keadilan,” kecam Neno pada wartawan di Jakarta, Jumat (28/4) kemarin.
Menurut Neno, seolah-olah Ahok dilindungi dari segala jeratan hukum. Tetapi sebaliknya, Buni Yani yang mengunggah video pidato Ahok tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan sangkaan melanggar UU ITE, yang mana ancaman hukumannya 6 tahun. “Padahal perbuatan Buni Yani adalah kewajiban untuk dilakukan oleh setiap orang jika melihat adanya kejahatan, tetapi mengapa orang yang mempublikasikan kebenaran malah dijadikan tersangka?” kecam mantan penyanyi dan aktris kawakan.
Jika semua orang ingin menyampaikan adanya kejahatan melalui media sosial dijadikan tersangka, nilai Neno, maka masyarakat akan apatis terhadap penegakan hukum dan membiarkan kriminalitas merajalela, karena masyarakat merasa takut dijadikan tersangka sebagimana yang dialami Buni Yani.
Berdasar pengamatan dan pemikiran tersebut, kami menyampaikan sikap dan pandangan GIN terhadap penegak hukum di Indonesia ini untuk menjaga independensi para penegak hukum. Memperjuangkan tuntutan hati nurani bangsa. Karena sejatinya perbuatan Ahok telah mengganggu ketertiban umum di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, merujuk pada pasal 28 ayat (1) UU No, 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang secara jelas dan tegas menyatakan
“Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Maka kami dari GIN membantu Hakim untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan tersebut. Kami atas nama Gerakan Ibu Negeri GIN dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut,” ujar Neno membacara pernyataan sikap dalam bentuk keterangan pers.
1. Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa perkara nomor: 1537/Pid.B/2016/PN. Jkt. Utr atas nama terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya melampaui tuntutan (Ultra Petitum) Jaksa Penuntut Umum, menjadi 5 tahun hukuman penjara bagi Ahok.
2. Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa perkara nomor: 1537/Pid.B/2016/PN. Jkt. Utr atas nama terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar benar- benar menjaga independensinya, tidak takut mengalami ancaman, intervensi, lainnya yang sangat mungkin terjadi dalam menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara bagi Ahok
3.Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa perkara nomor: 1537/Pid.B/2016/PN. Jkt. Utr atas nama terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk benar-benar memperhatikan surat edaran Mahkamah Agung RI Nomor 11 Tahun 1964 yang berisi “Karena Agama merupakan unsur yang penting bagi pendidikan rohaniah, Mahkamah Agung anggap perlu mengintruksikan, agar barng siapa melakukan tindak pidana yang bersi penghinaan terhadap agama diberi hukuman yanh berat”.
4. Kepada majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa perkara nomor: 1537/Pid.B/2016/PN. Jkt. Utr atas nama terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar memerhatikan hati nurani bangsa Indonesia yang menuntut keadilan.
“Jika keempat poin sikap di atas tidak dipertimbangkan dan dijadikan dasar pertimbangan pengambilan keputusan oleh majelis hakim, maka akan berdampak negatif bagi rasa aman masyarakat, karena masyarakat akan selalu meresakan keresahan yang luar biasa jika seorang penjahat berkeliaran bebas tanpa diberi hukuman yang berefek jera,” sindirnya.
Semoga majelis hakim yang memeriksa perkara nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr atas nama terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias ahok, desak Neno, dapat berlaku adil, jujur, transparan dan bijaksana. (zim)