Deputi bidang Pengembangan SDM Prakoso Budi Susetiyo mengatakan, awal orang merintis ada tiga masalah yang menghantuinya. Pertama ada orang berpakaian seragam, kedua regulasi, dan terakhir kontrak. Masalahnya, pelaku usaha UKM sudah lebih dulu bercuriga dengan orang-orang yang dating menghadapinya. Pelaku UKM apriori, lanjut dia, misalnya, takut membayar berapa, isi kontrak apanya, dan pembuatan kontrak bisnis itu ribet atau merepotkan.
“Masih banyak pelaku UKM yang buta akan kontrak bisnis, atau segan berurusan dengan bank yang juga ada kontraknya, dan sebagainya. Oleh karena itu, saya melihat bahwa kehadiran buat kontrak.com bisa membantu UKM dalam hal kontrak bisnis. Utamanya bagi pelaku usaha kecil yang naik kelas ke menengah. Kalau usaha kecil, apalagi masih mikro tidak akan mau peduli dengan layanan ini. Karena nilai usahanya pasti masih kecil. Makanya, ada kecenderungan pengusaha kecil kalau sudah mapan tidak kelihatan berambisi mau naik kelas. Istilahnya, kalau sudah kaya dan kekayaan tidak dibawa mati, ngapain ribet-ribet lagi pakai naik kelas,” sindir Koko, panggilan akrab Prakoso Budi Susetiyo di gedung Kemenkop dan UKM, Jakarta, Rabu (8/2).
Apalagi, lanjut Prakoso, pelaku UKM sudah memiliki pasar atau buyer hingga pasar di luar negeri. “Kita perlu intens sosialisasi ke pelaku UKM bahwa betapa pentingnya sebuah pemahaman terhadap kontrak bisnis. Jangan lagi para UKM alergi dengan kontrak bisnis, bercuriga terhadap kontrak bisnis, dan apa perlunya kontrak bisnis. Saya melihat, pelaku usaha kecil yang akan naik kelas ke menengah, harus melek hukum, khususnya terkait pemahaman kontrak bisnis dengan pihak lain. Ini untuk menghindari penipuan dan melindungi usahanya”, tandasnya.
Founder dan Managing Partner buat kontrak.com Rieke Caroline menjelaskan, pembentukan website ini didasari keinginan yang kuat untuk memberi perlindungan hukum dan kemudahan pembuatan kontrak kepada mitra UKM karena keterbatasan mereka terhadap akses hukum yang Sebetulnya mereka butuhkan. “Bila selama ini kita mengenal FinTech, ini disebut LegalTech. Yaitu, memadukan hukum dan teknologi yang pertama di Indonesia untuk melayani kebutuhan hukum pelaku UKM,” kata Rieke.
Rieke mengakui, hal itu beranjak dari pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya saat kecil. “Usaha keluarga saya jatuh karena ketidakpahaman kontrak bisnis yang ditandatangani ayah saya. Seringkali UKM menomorduakan kontrak bisnis yang pada akhirnya justru menjadi bumerang untuk usaha yang dijalani, hingga akhirnya terjerat sengketa hukum akibat ketidaktahuan akan kontrak bisnisnya. Berdasarkan itu, kami (Rieke dan Billy Boen) membetuk online platform yang dapat mengakomodir kebutuhan kontrak/perjanjian para mitra UKM agar ke depannya bisnis yang dijalani terhindar dari sengketa hukum”, kata Rieke seraya menyebutkan, pihaknya sudah menjalin kemitraan dengan Kemenkop UKM, Bekraf, Smesco, LPDB KUMKM, Bank Mandiri, Indosat, Telkom, Founder Institute (Kejora Ventures), Hipmi, Apindo, dan sebagainya.
Yang jelas, kata Rieke, www.buat kontrak.com memberikan kemudahan bagi mitra UKM untuk menggunakan jasa hukum tanpa perlu tatap muka, menghabiskan waktu dan jarak untuk appoinment.
Pengguna, lanjut dia, tinggal membuat akun secara gratis untuk memperoleh jasa lawyer buat kontrak.com. Pengguna dapat menulis hal-hal yang dia inginkan dalam kontrak tersebut yang nanti akan diterjemahkan dalam bahasa hukum oleh lawyer yang bergabung dalam buatkontrak.com.
Terkait tarif, kata Rieke, sangat terjangkau bagi pelaku UKM, dimana harga drafting (pembuatan kontrak/perjanjian) Rp1 juta (maksimal 10 halaman) dan harga review (peninjauan dan revisi) Rp900 ribu dengan maksimal 10 halaman. “Puluhan lawyer yang tergabung dalam buatkontrak.com merupakan hasil kurasi atau seleksi dan memiliki hati untuk UKM. Usaha kami pun sudah lulus dari syarat hokum formal. Selain kehadirannya professional dengan harga terjangkau, kedua adanya meminimalisasi conflict of interest, dan terakhir adanya keterjaminan lawyer yang dikenal paling sibuk sehingga mustahil mengurusi kelas UKM. Kami maksimalkanya hanya batas waktu tujuh hari selesai semua. Memang kami sepakat dengan Kementerian Koperasi untuk terus menerus mensosialisasikan ini, terutama saat di daerah-daerah,” pungkasnya. (lin)