PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang kebijakan pengembalian 100% untuk pembatalan tiket kereta api menjadi hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran. Sebelumnya hanya sampai 29 Mei 2020.
semarak.co -Vice President (VP) Public Relations KAI Yuskal Setiawan mengatakan, penumpang dapat membatalkan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2020 melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan.
“Hal ini untuk mendukung imbauan Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat tidak mudik dan selalu menjaga jarak di tengah wabah COVID-19,” ujar Yuskal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).
“Uang pembatalan akan dikembalikan secara transfer atau tunai dalam 30-45 hari kerja. Kami berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menunda perjalanan mudiknya,” ujar Yuskal.
Sesuai arahan pemerintah agar para penumpang dapat menunda perjalanan mudik menggunakan moda transportasi kereta api, kutip Yuskal, karena dikhawatirkan dapat meningkatkan kemungkinan penyebaran Covid-19 ke daerah asal.
Jika penumpang tetap memutuskan berangkat, kata dia, penumpang harus mengikuti protokol pencegahan seperti tempat duduk yang harus berjarak antar penumpang, termasuk penumpang satu keluarga yang duduknya nanti harus terpisah satu sama lain.
“Hal tersebut dilakukan karena KAI hanya menjual 50 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang disediakan. Tujuannya agar tercipta physical distancing (jaga jarak) antar penumpang di dalam kereta,” ujar Yuskal.
Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemudik dari Jabodetabek juga akan diberlakukan sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan) sehingga sesampainya di lokasi tujuan harus menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan.
“Kami harap penumpang dapat menunda perjalanannya dengan kereta api, sehingga dapat membantu mencegah penyebaran COVID-19 kepada keluarganya di daerah masing-masing,” harapnya. (net/lin)