Oleh Suroto *
semarak.co-Baru baru ini Menteri Koperasi dan Deputi Perkoperasian, Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM membuat pernyataan dukungan atas pembentukkan Holding Ultra Mikro yang didorong Kementerian BUMN.
Seperti diketahui, rencana aksi korporasi untuk bentuk Holding Ultra Mikro ini terdiri dari Bank BRI, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Pegadaian. Hal tersebut sebuah dukungan yang fatal.
Mestinya menteri dan pejabat tinggi Kemenkop dan UKM itu bekerja untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembangnya koperasi, tapi ini justru jadi pembela kepentingan korporasi yang berorientasi profit bahkan sahamnya sebagian besar sudah didaftarkan di bursa milik asing lagi.
Sebut saja Bank BRI yang sahamnya 80% lebih dimiliki asing. Menteri koperasi (Menkop) dan UKM serta pejabatnya sudah kehilangan fungsi dan tugas Konstitusionalnya, lebih baik bubarkan saja itu Kementerian Koperasi dan UKM ini.
Pejabat koperasi, tapi memberikan dukungan korporasi yang jelas akan melakukan aksi korporasi untuk gencet koperasi itu ada apa? Belum pernah ada pejabat koperasi yang pernyataannya merugikan koperasi separah ini.
Jadi menteri koperasi, tapi kerjanya malah serahkan penjual cilok, batagor di jalan-jalan itu untuk diperas ke asing lewat Holding Ultra Mikro. Bank itu dari dulu secara arsitektur kelembagaan selalu dipikirkan oleh pemerintah bahkan diberikan fasilitas banyak sekali.
Seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), subsidi bunga, jaminan kredit macet, modal penyertaan, dana penempatan dan bahkan talangan kalau kondisi likuiditasnya terganggu.
Menteri dan Pejabat Kemenkop ini bukanya memperkuat arsitektur kelembagaan koperasi tapi malah mendukung aksi korporasi untuk menggencet koperasi.
Jakarta, 25 Juni 2021
*) penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)