Dugaan Ujaran Kebencian, Bareskrim Tangkap Ustadz Maaher di Bogor Subuh-Subuh

Ustadz Maaher At Thuwailibi. foto: internet

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial akun Twitter @ustadzmaaher_, tadi subuh Kamis (3/12/2020).

semarak.co-Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Ustadz Maaher ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Ustad Maaher At Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri sekitar pukul 04.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Penangkapan terhadap pria bernama lengkap Soni Ernata itu ditangkap atas dugaan kasus penghinaan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Argo menyampaikan, penangkapan terhadap Maheer dilakukan karena polisi telah menaikan status ke penyidikan atau telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya memang benar tadi pagi (3/12/2020) jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor. Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina,” kata Argo dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Dugaan SARA itu lantaran pernyataan Maheer yang dilaporkan menghina ulama Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya. “Kalau ditangkap jadi apa? Jadi tersangka,” ujar Argo.

Kendati demikian, Argo belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kasus dugaan SARA yang menjerat Maheer. Dia menyebut, Maheer akan terlebih dahulu diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri. “Nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya,” ungkap Argo.

Terpisah tim kuasa hukum Maheer, Djuju Djumantara mengamini kliennya ditangkap aparat kepolisian pada pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasarkan berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.

Penangkapan terhadap Maheer soal perkatannya di media sosial. Namun dia belum mengetahui secara pasti mengapa pria yang sempat berseteru dengan Nikita Mirzani itu ditangkap polisi. “Kalau terkait langsung detailnya kita belum tahu, belum jelas. Paling tidak mungkin terkait ujaran di Twitter, tapi kalau detailnya belum jelas,” ujarnya.

Namun beredar informasi itu didasarkan surat penangkapan, Maheer disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagai informasi, Maaher pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada (27/11/2020) lalu. Maaher juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada (16/11/2020) terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Muannas Alaidid selaku kuasa hukum salah satu pelapor menilai penangkapan Ustadz Maaher At-Thuwailibi menjadi pelajaran bagi ulama lain agar berdakwah dengan akhlak yang baik.

“Semoga ini bisa jadi pembelajaran bagi banyak pihak, khususnya bagi mereka yang berdakwah, baik itu para ustaz, kiai, habib, dan lainnya, untuk memberikan dakwah itu kepada umat dengan cara-cara yang berakhlak,” ujar Muannas Alaidid saat dihubungi wartawan, Kamis (3/1/2/2020).

Khususnya Nabi diturunkan di muka bumi gitu, bahwa Nabi diturunkan untuk menyempurnakan akhlakPenangkapan Ustadz Maaher At-Thuwailibi juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar bijak dalam menggunakan media sosial.

“Jadi sebagai pembelajaran untuk kita semua, bagi saya atau siapa pun itu, agar kemudian menggunakan media sosial kemudian untuk menggunakan dengan bijak,” tuturnya.

Muannas Alaidid mengapresiasi polisi yang bekerja cepat menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi. Meski Ustadz Maaher At-Thuwailbi ditangkap bukan atas laporannya, menurutnya, konten perkara yang dilaporkan sama yakni penghinaan terhadap kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya.

Apresiasi kepada pihak kepolisian yang di beberapa tempat misalnya mengalami pengusiran kan. “Di Cengkareng kan, nah kemudian hari ini menunjukkan bahwa hukum kemudian ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku nah itu tanggapannya,” tuturnya.

Ditambahkan Muannas, “Sebetulnya materi yang dilaporkan itu berkaitan dengan habib, soal konten yang berjilbab itu yang pake jilbab cantik ya, kan ada kontennya tapi sempet dihapus yang melaporkan itu kan ada Waluyo, ada kita juga, kontennya sama.”

Penangkapan Maaher At-Thuwailibi disaksikan oleh istrinya. “Juga dengan dibawa barang sebagai barang bukti, HP, tablet, dan laptop,” ujar Djudju Purwantoro selaku koordinator tim kuasa hukum Soni Eranata saat dihubungi detikcom, Kamis (3/12/2020).

“Melakukan penangkapan terhadap Soni Ernata (pemilik/pengguna akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official) dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan,” demikian isi surat penangkapan dikutip Djuju. (net/smr)

 

sumber: sudutpandang.id di WAGroup Guyub PWI Jaya/radarbogor.co/detik.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *