Pada 24 Februari 2021 Prof. Masri Mansoer dan Prof. Andi Faisal Bakti mengajukan keberatan ke Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta atas pemberhentian mereka dari Jabatan Wakil Rektor (Warek) UIN Jakarta.
semarak.co-Tapi setelah melewati 10 hari kerja sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Rektor yang memiliki kewajiban memberikan tanggapan, tidak juga memberikan jawaban atau tanggapan.
Maka itu Tim Advokasi Anti Korupsi dan Otoritarianisme (TAKTIS) mewakili Prof Masri dan Prof. Andi menyampaikan banding administrasi ke Menteri Agama (Menag) di Kantor Pusat Kementrian Agama (Kemenag) Jakarta, seperti dilansir pihak TAKTIS melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Rabu (10/3/2021).
Seperti diketahui, Prof. Masri Mansoer dan Prof. Andi Faisal Bakti diberhentikan Rektor UIN Syarif Hidayatullah dari Jabatannya Sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama.
Pemberhentian itu dilakukan tanpa pertimbangan, prosedur, dan dasar hukum yang jelas. Atau hanya berdasar alasan dianggap tidak dapat bekerjasama lagi. Padahal sesungguhnya kedua Warek itu tidak pernah lagi diajak komunikasi, koordinasi, maupun disposisi lagi terkait tugas dan fungsi sebagai Wakil Rektor.
Pemberhentian pun diduga kuat karena kedua Warek dianggap membantu mengungkap, itu karena disebutkan nama kedua Warek menjadi saksi dalam laporan kepolisian mengenai dugaan Tindak Pidana dalam Pembangunan Asrama yang menyeret salah satu Guru Besar di UIN Jakarta.
“Pengajuan Keberatan merupakan mekanisme yang disebutkan dalam UU Aparatur Sipil Negara dan UU Administrasi Pemerintahan,” demikian tulis pihak TAKTIS dalam rangka undangan penyampaian berkas banding administrasi ke Menag. (smr)