Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta agar rasio jumlah sumber daya manusia (SDM) Pendamping Lokal Desa (PLD) dan desa seimbang.
semarak.co-Mendes PDTT Halim mengatakan, dengan demikian proses pendampingan desa bakal kian memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan desa. Rasio antara jumlah PLD dengan desa harusnya selalu 1:1. Kalau Jepara 1:3 bahkan ada yang 1:4. Itu dengan honor yang sangat terbatas.
“Belum di luar Jawa yang juga 1:3 dan 1:4, itu bukan pekerjaan yang ringan,” ujar Mendes PDTT Halim dalam Konsolidasi Pendampingan Desa Kabupaten Jepara di Sekuro Village Jepara, Jawa Tengah, Jumat (26/5/2023).
Yang dikerjakan banyak, terang Mendes PDTT Halim, karena semua sentralnya ke pendamping desa. Apa-apa manggilnya pendamping lokal desa makanya harus diperhatikan secara ekstra. PLD adalah salah satu pilar penting dalam Kemendes PDTT untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Mulai dari fasilitasi pendataan terupdate sebagai bahan referensi dalam pembangunan desa hingga pelaksanaan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID membutuhkan peran PLD.
Oleh karena itu penting bagi Gus Halim untuk menyeimbangkan antara beban kerja dan kemampuan PLD. Pada tahun sebelumnya, mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu juga bernegosiasi dengan Kemenkeu agar gaji para pendamping ditingkatkan.
Dalam pertemuan dengan pendamping se-Kabupaten Jepara ini, Mendes Halim juga menyampaikan pesan yang harus dilaksanakan pendamping. Selain melaksanakan tugas secara profesional, para pendamping juga wajib terlibat aktif dalam kemajuan desa sehingga desa tertinggal terus menurun dan desa mandiri semakin banyak jumlahnya.
“Kerja kerja profesional pendamping harus terus ditingkatkan. Apa yang menjadi pekerjaan yang sudah baik semakin ditingkatkan lagi. Berikutnya desa-desa Jepara harus tampil lebih baik, memanfaatkan dana desa sebaik mungkin menjalankan pendampingan semaksimal mungkin,” papar Gus Halim, sapaan akrabnya.
Hal lain yang juga tengah diperjuangkan Gus Halim terkait dengan PLD adalah keberlanjutan kariernya. Doktor Honoris Causa UNY itu menilai rekrutmen tenaga pendamping desa harus dilakukan dari level desa hingga level nasional menggunakan sistem promosi dari internal.
Di bagian lain Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menginisiasi peningkatan jumlah dana desa menjadi Rp5 miliar pada 2024 di setiap desa. Jumlah itu naik lima kali lipat dari sebelumnya. Peningkatan ini dilakukan untuk mengevaluasi pembangunan nasional agar mampu menjadikan desa sebagai pusat pembangunan melalui dana desa yang cukup.
“Jadi saya sudah hampir setahun ini berkeliling menyampaikan gagasan teori pembangunan baru. Apa itu, pembangunan yang tidak dilaksanakan di pusat, tetapi di unit paling bawah yaitu desa,” ungkap Muhaimin dalam rembuk desa bersama ratusan kepala desa di Desa Rasau Jaya Satu, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (26/5/2023).
Secara historis sejak Indonesia mengawali kemerdekaan pembangunan desa telah menjadi fokus perhatian pemerintah. Akan tetapi strategi pembangunan desa dari waktu ke waktu sering kali mengalami perubahan sesuai periode pembangunan.
Namun kini sejak disahkannya UU Desa No 6 Tahun 2014, jumlah Desa Mandiri hingga akhir Desember 2022 telah menembus angka 6.238 desa. Artinya, jumlah tersebut telah melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 yang hanya 5.000 desa mandiri.
“Sudah zaman orde baru selama 32 tahun pembangunan dari atas, direncanakan dari atas, dilaksanakan dari atas, diharapkan dari atas (ka desa) tumbuh berkembang maju, kemudian menetes ke bawah. Ternyata tidak menetes-menetes,” ungkap Muhaimin dirilis humas Kemendes melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Jumat petang.
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melanjutkan, perubahan konsep pembangunan itu dimaksudkan untuk menemukan strategi pembangunan desa yang dipandang paling efektif dalam kurun waktu tertentu, yakni desa sebagai subjek pembangunan.
“Nah reformasi melakukan evaluasi, demokrasi kita melakukan evaluasi, ternyata pembangunan tidak boleh hanya di atas. Tetapi harus dimulai dari bawah. Demokrasi kita pilih, salah satunya agar berpartisipasi, keterlibatan semua yang di bawah itu tumbuh dengan mandiri,” imbuh Muhaimin.
Desa telah ditentukan menjadi basis kemajuan bangsa Indonesia. Dengan lahirnya UU Desa dan tersedianya dana desa melalui APBN merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat untuk mendorong pembangunan desa menjadi mandiri dan sejahtera secara keseluruhan.
“Intinya, dari tiga ribu triliun yang kita punya, anggaran negara APBN kita itu belum sepenuhnya dinikmati yang di bawah. Semakin banyak dana yang dikucurkan, maka pembangunan akan semakin cepat dilaksanakan,” pungkasnya. (ria/yat/hms/smr)