DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI Langsung ke Pimpinan, Forum Purnawirawan TNI: Segera Proses

Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Foto: internet

Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah menyurati DPR dan MPR untuk segera memproses pemakzulan atau impeachment Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Permintaan ini tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

Semarak.co-“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut yang diterima juga kalangan media.

Bacaan Lainnya

Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu ditandatangani 4 purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio membenarkan surat tersebut. Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal MPR dan Sekretariat Jenderal DPR pada Senin (2/6/2025).

“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo saat dihubungi, Selasa (3/6/2025) seperti dilansir kompas.com – 03/06/2025, 13:06 WIB melalui laman berita msn.com, Selasa sore (3/6/2025).

Ia menegaskan, pihaknya meminta agar MPR dan DPR segera memprose pemakzulan Gibran dari posisi Wakil Presiden. Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga siap menghadiri rapat dengar pendapat umum jika DPR memanggil mereka.

“Jadi di surat itu kita kasih dalam segi hukumnya. Nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat,” ujar Bimo.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Salah satu usulan mereka adalah pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lewat MPR.

Selain Try Sutrisno, terdapat nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto.

Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.

Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan kepada MPR. Sementara itu, pakar hukum tata negara, Mahfud MD pernah menjelaskan bahwa pemakzulan Gibran secara teoritis bisa dilakukan.

“Gini, usul pemakzulan Gibran itu secara teoritis ketatanegaraan bisa, tapi secara politik akan sulit,” ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube Mahfud MD Official yang sudah dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, secara ketatanegaraan terdapat enam hal yang membuat presiden dan/atau wakil presiden dapat dimakzulkan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Yakni jika presiden dan/atau wakil presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela. Lalu, pemakzulan dapat dilakukan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Namun ia menekankan, praktik pemakzulan akan sangat sulit dilakukan karena kekuatan politik koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di DPR. Sebab untuk memakzulkan presiden atau wakil presiden, harus dimulai terlebih dahulu dengan sidang pleno DPR yang dihadiri 2/3 anggota.

“Jadi 2/3 dari yang hadir ini haru setuju bahwa ini harus setuju bahwa ini harus dimakzulkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela. Bayangin secara politik, 2/3 itu berapa? iya kan. Kalau dari 575 anggota DPR kira-kira, 2/3 itu kan sudah harus anggota DPR 380-an. Kalau enggak sampai, enggak bisa,” ulasnya.

Di bagian lain Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengakui pihaknya sudah menerima surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Surat itu berisi permintaan kepada pimpinan dan anggota DPR RI untuk segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran.

“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025).

Pernyataan ini disampaikan Indra usai mengecek keberadaan surat masuk itu ke bagian persuratan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Indra menegaskan tindak lanjut atas surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, selanjutnya menjadi kewenangan dari pimpinan DPR RI.

“Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” jelas Indra seperti dilansir Kompas.com – 03/06/2025, 16:10 WIB melalui laman berita msn.com, Selasa petang (3/6/2025).

Untuk diketahui, usulan mengenai pemakzulan Gibran sebetulnya telah menjadi perbincangan setelah Forum Purnawirawan TNI yang berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel membuat deklarasi pernyataan sikap berisi delapan poin.

Poin-poin yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto itu mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi. Adapun poin yang paling mencuri perhatian adalah usul agar Gibran diganti.

Siapa empat jenderal purnawirawan yang menandatangani surat yang mendorong pemakzulan Gibran itu? Berikut profil singkat keempatnya. Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi Fachrul Razi merupakan pria yang lahir pada 26 Juli 1947.

Ia merupakan sosok purnawirawan yang pernah menduduki kursi Menteri Agama (Menag) pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelum pensiun dari kemiliteran, Fachrul Razi sempat menduduki sejumlah jabatan bergengsi di TNI. Mulai dari Kepala Staf Umum TNI pada 20 Maret 1998 hingga 26 Januari 1999.

Kemudian, Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Keamanan pada 11 Februari 1999 sampai 29 November 1999. Lalu, Wakil Panglima TNI pada 26 Oktober 1999 hingga 20 September 2000. Fachrul Razi juga merupakan pendiri Bravo 5 yang merupakan salah satu relawan pendukung Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019.

Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan Nama lain yang menandatangani surat dorongan untuk memproses pemakzulan Gibran adalah Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Ia lahir pada 7 November 1945, di Bangkalan, Jawa Timur.

Hanafie Asnan mengawali karier sebagai militer di TNI Angkatan Udara setelah menyelesaikan pendidikan di Akabri Bagian Udara pada 1 Desember 1969. Hanafie Asnan diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) pada 3 Juli 1998 hingga 25 April 2002.

Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto Tyasno Soedarto merupakan pria kelahiran 14 November 1948, di Magelang, Jawa Tengah. Ia menyelesaikan pendidikan militernya di Akabri pada 1970. Ia pernah menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro.

Kemudian, Tyasno Soedarto dipromosikan menjadi Kepala Badan Intelijen Strategis TNI pada 1999. Setelah itu, Tyasno Soedarto menempati posisi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada periode 20 November 1999 hingga 9 Oktober 2000.

Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto Nama terakhir yang menandatangani surat permintaan untuk memproses pemakzulan Gibran adalah Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Ia lulus dari pendidikan militer Akabri Bagian Laut pada 1973.

Slamet Soebijanto kemudian menempuh pendidikan Alut Baru/Ops. School, Belanda, pada 1980. Slamet Soebijanto pernah menduduki sejumlah posisi, seperti Kasie Navi KRI Thamrin (1974), Kadep Navop KRI Rakata (1980), Kasilingstra Ditdik Seskoal (1991), dan Waasrenum TNI (2000).

Setelah itu, ia menjabat sebagai Wagub Lemhannas pada 2003. Kemudian pada 18 Februari 2005 hingga 7 November 2007, ia ditunjuk sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL). (net/kpc/msn/smr)

Pos terkait