Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi atau ampunan untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).
Semarak.co – Pengumuman abolisi untuk Tom Lembong disampaikan terlebih dulu oleh Dasco. Selanjutnya, dia mengumumkan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Dikatakan Dasco, pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto.
Apa itu abolisi?
Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden. Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Apa itu amnesti? Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan. Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.
Seperti dilansir kompas.com – 31/07/2025, 21:32 WIB melalui laman pencarian google.co.id, Kamis malam, adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sekilas kasus Tom Lembong Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa kasus impor gula. Dia dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan penjara.
Alasannya karena dinilai jaksa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar dan memperkaya orang lain dalam importasi gula 2015 sampai semester awal 2017.
Pada 18 Juli 2025, hakim mengucapkan vonis untuk Tom Lembong. Tom dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta. Hakim anggota Alfis Setiawan menyebut kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 194.718.181.818,19.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (net/kpc/gle/smr)