Komisi II DPR RI mendorong penguatan sistem pengawasan serta transparansi data untuk memastikan jalannya pemerintahan, terutama di sektor agraria, tata ruang, dan penanganan tindak pidana pertanahan dalam hal ini pemberantasan mafia tanah.
Semarak.co – Imbauan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan 2025 dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Dengan teknologi dan transparansi, kita bisa memotong jalur calo maupun mafia tanah. Proses penyelesaian kasus harus mengikuti langkah standar yang tertuang dalam sistem digital dan dapat diakses publik,” ujar Dede Yusuf, dirilis humas ATR/BPN usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis malam (4/12/2025).
Dede Yusuf menjelaskan, Komisi II DPR RI terus rapat kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), hingga kunjungan lapangan untuk menerima dan menyelesaikan laporan masyarakat.
Namun, banyak persoalan tanah masih ditangani secara reaktif. Menurutnya, perubahan regulasi dan sistem harus dilakukan secara fundamental. Sebagai bentuk penguatan legislatif dan pengawasan, DPR mendorong sejumlah langkah strategis. Di antaranya, penyusunan kebijakan agraria yang memiliki legitimasi hukum dan politik yang kuat.
Selain itu, membangun National Land Governance Dashboard (NLGD), membangun sinergi antara DPR, Kementerian ATR/BPN, DJKN, Polri, dan Kejaksaan; integrasi tata ruang, aset negara, dan hukum agraria, serta penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pertanahan.
Dede Yusuf menegaskan, koordinasi, integrasi data, dan inovasi teknologi adalah kunci memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPR. “Jika ingin mempercepat penyelesaian masalah tanah, kita tidak boleh berjalan sendiri-sendiri,” tuturnya.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan pandangan serupa. Menurutnya, dalam langkah pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan diperlukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum yang kuat.
“Sepanjang petugas ATR/BPN-nya yang pertama proper, yang kedua kuat, yang ketiga tegas, yang keempat tidak mau diajak kongkalikong; ditambah juga APH yang kuat, APH yang tegas, dan pasalnya yang kuat juga, insyaallah ini bisa diatasi secara bersama-sama.” ujarnya. (SG/PMHAL/SMR)





