DPR Desak Kemenhub Buat Aturan Tegas pada Maskapai yang Bawa Penumpang

Seorang pramugari di pesawat Garuda Indonesia bernama Audina (kiri) dihampiri tim Satuan Tugas (Satgas) Lawan COVID-19 DPR RI saat pengecekan prosedur di Terminal 2 Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Sabtu (23-5-2020). Foto: indopos.co.id

Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar membuatkan aturan tegas kepada maskapai penyedia jasa penerbangan yang membawa penumpang berlebihan.

semarak.co -Anggota Satgas Lawan Covid-19 DPR Melki Laka Lena meminta Kemenhub membuatkan aturan tegas terkait maskapai yang tidak mematuhi protokol kesehatan terkait penanganan COVID-19.

Bacaan Lainnya

“Mendesak kepada Kementerian Perhubungan untuk memberikan aturan tegas kepada semua maskapai penerbangan agar menjual tiket sesuai dengan protokol kesehatan terkait Covid-19 yang harus dilakukan,” ujar Melki Laka Lena di Jakarta, Senin (25/5/2020).

Wakil Ketua Komisi IX DPR ini menilai Kemenhub perlu mengimbau maskapai agar membuatkan aturan tertentu, yang dapat dilaksanakan petugas di dalam pesawatnya, untuk mengatur posisi penumpang dan menjaga jarak penumpang di dalam pesawat.

Sehingga, petugas di dalam pesawat pun dapat konsisten dan taat terhadap protokol kesehatan yang ada. Melki berpendapat sebetulnya transportasi tidak perlu dilarang beroperasi, asalkan betul-betul mematuhi protokol pencegahan penularan COVID-19.

“Orang yang naik di atas kapal itu harus betul-betul sesuai dengan protokol sehingga mereka tidak saling bertumpukan, baik di dalam mobil, di dalam kapal, maupun juga di dalam pesawat,” ujarnya.

Sehingga sekali lagi, pinta dia, protokol kesehatan untuk membuat orang menjaga jarak dan kemudian saling menjaga kebersihan itu tetap dilakukan,” kata dia menandaskan. (net/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *