DPR dan Kemendikbud Sepakat UN Ditiadakan untuk Hindari Wabah Virus Corona, Pemerintah Bahas Tiga Opsi

Ilustrasi sejumlah siswa mengikuti UNBK di SMK Negeri 1 di, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Selasa (17/3/20120). Foto: internet

DPR RI melalui Komisi X dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan untuk melindungi siswa dari wabah virus corona jenis baru atau Covid- 19.

semarak.co -Kesepakatan itu didasarkan atas penyebaran COVID-19 yang kian masif. Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pada 30 Maret, begitu juga UN SMP yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, DPR dan Kemendikbud sepakat pelaksanaan UN ditiadakan untuk melindungi siswa dari penyebaran wabah virus corona jenis baru atau COVID-19.

“Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud melalui daring (dalam jaringan) atau secara online, disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan, untuk melindungi siswa dari COVID-19,” ujar Syaiful Huda dalam keterangan pers di gedung Parlemen, Senayan Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2020).

Penyebaran wabah COVID-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, kata Huda, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah COVID-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan.

“Saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN daring,” ungkapnya.

Huda mengaku, kedua pihak sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya mereka tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah.

Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, kata dia, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” kata dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan terdapat tiga opsi yang dapat dipilih pemerintah terkait pelaksanaan Ujian Nasional 2020 di tengah pandemi COVID-19.

“Ada 8,3 juta siswa yang seharusnya mengikuti Ujian Nasional dari 106.000 satuan pendidikan di seluruh Tanah Air. Oleh sebab itu harus segera diputuskan dan ada tiga opsi yang dapat kita pilih,” ujar Presiden dalam Rapat Terbatas Kebijakan Ujian Nasional Tahun 2020 melalui konferensi video dari Istana Merdeka di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Presiden menyampaikan tiga opsi yang dapat dipilih, apakah Ujian Nasional 2020 tetap dilaksanakan, apakah Ujian Nasional ditunda waktu pelaksanaannya, atau apakah Ujian Nasional 2020 ditiadakan sama sekali.

Kepala Negara mengatakan pandemi COVID-19 sangat mengganggu proses pendidikan di Tanah Air. Sejauh ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan agar siswa belajar dari rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Presiden menekankan apapun opsi yang dipilih terkait pelaksanaan Ujian Nasional 2020 tidak boleh merugikan hak 8,3 juta siswa yang seharusnya mengikuti Ujian Nasional. UN SMA seharusnya dilaksanakan pada 30 Maret, sedangkan UN SMP dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.

Pakar pendidikan Profesor Cecep Darmawan mengatakan, peniadaan UN jenjang SMP dan SMA yang disepakati DPR merupakan solusi bagi keselamatan siswa dari pandemi COVID-19.

“Karena saat ini negara dalam keadaan darurat, maka aturan yang dipakai juga aturan darurat. UN ditiadakan akan menjadi solusi keselamatan bagi warga negara, khususnya para siswa dan tenaga pendidik,” ujar Cecep Darmawan yang pakar kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu, saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).

Sejak 2015, hasil UN tidak lagi untuk menentukan kelulusan, namun untuk pemetaan kondisi pendidikan di daerah. Meski demikian, kata dia, perlu dilihat bagaimana mekanisme kelulusan bagi siswa, apakah dengan menggunakan nilai rapor saja, tanpa harus ada ujian sekolah dan sebagainya.

Cecep melihat pemerintah belum memiliki pengalaman khusus terkait dengan proses pendidikan dalam keadaan darurat. Meski demikian, Kemendikbud perlu mengajak seluruh elemen pendidikan untuk membahas bagaimana aturan main dalam keadaan darurat.

“UN ditiadakan, kemudian pembelajaran daring bagaimana caranya tidak memberatkan dan harus berinteraksi dengan siswa. Kondisi saat ini sebagai kesempatan yang baik bagi Kemendikbud untuk memperbaiki sistem pendidikan yang berorientasi pada ujian,” usulnya.

Selanjutnya, kata dia, untuk belajar dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan memanfaatkan berbagai sumber. “Momentum ini harus dimanfaatkan untuk dapat memupuk solidaritas sosial yang lebih intens,” kata dia. (net/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *