DPD RI Dukung Wujudkan Layanan Satu Atap, BPJPH Tegaskan Rantai Pasok Produk Makanan Harus Penuhi Standar Halal

Para pimpinan DPD RI mendukung BPJPH dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) di gedung Senator, kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025). Foto: humas BPJPH

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Waka BPJPH) Afriansyah Noor menegaskan, Rantai Pasok atau supply chain produk makanan harus memenuhi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH) sehingga terwujud perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.

Semarak.co-Makanan menjadi kebutuhan primer masyarakat Indonesia. Kita perlu menjaga rantai pasok makanan yang memenuhi Standar Jaminan Produk Halal (SJPH). Khususnya dari sisi logistik pendingin, karena pada saat proses pendinginan, dalam suhu tertentu dimungkinkan terjadinya kontaminasi antar produk.

Bacaan Lainnya

“Untuk mencegah terjadinya hal tersebut dibutuhkan Sistem Jaminan Produk Halal,” papar Waka BPJPH Afriansyah Noor di acara Diskusi Panel yang diselenggarakan Perkumpulan Pelaku Logistik Indonesia (PPLI) pada Indonesia Cold Chain Expo di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Maka dari itu, sambung Bang Ferry, Sertifikat Halal penyimpanan berupa pendinginan produk makanan sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat Indonesia, bahwa makanan yang dikonsumsi memenuhi standarisasi halal.

Untuk diketahui, penyimpanan berupa pendinginan makanan atau biasa disebut cold storage terdata oleh BPJPH dalam kelompok jasa penyimpanan dengan kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 52102 – Aktivitas Cold Storage.

“Produk jasa ini merupakan sektor penting halal supply chain dalam ekosistem industri halal. BPJPH secara terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha,” imbuh Bang Ferry, sapaan akrab Waka BPJPH Afriansyah Noor.

Sosialisasi dan edukasi jaminan produk halal dilakukan melalui berbagai kegiatan baik yang dilaksanakan BPJPH sendiri maupun secara kolaboratif dengan stakeholder terkait, dan juga melalui publikasi di kanal-kanal media untuk meningkatkan awareness atau kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan sertifikasi halal.

“Kami dari BPJPH melakukan upaya berupa sosialisasi edukasi melalui berbagai media, untuk meningkatkan peluang bisnis dalam pemasaran produk dalam rantai pasok makanan, karena kebutuhan sangat tinggi,” tegas Bang Ferry dirilis humas BPJPH melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Jumat (8/5/2025).

Koordinasi dengan berbagai pihak juga terus kami lakukan. Kolaborasi dengan berbagai pihak akan mendorong suksesnya program sertifikasi halal untuk memberikan jaminan kehalalan produk yang akan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

Di bagian lain dirilis humas BPJPH berikutnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung BPJPH dalam upaya mewujudkan layanan satu atap guna mendukung peningkatan kinerja program penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

Hal itu diungkapkan Komite III DPD RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) di gedung Senator, kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Anggota Komite III DPD RI asal Maluku Utara Hasbi Yusuf mengungkapkan, dukungannya agar layanan satu atap bisa diterapkan di BPJPH. Ia juga mengapresiasi upaya serius BPJPH dalam rangka memperkuat ekosistem halal nasional dan mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia.

“Kita ingin BPJPH menjadi satu Lembaga yang kuat untuk bisa mengontrol semua produk (halal) apalagi Indonesia adalah negara yang besar. Ini menjadi satu hal penting karena berkaitan dengan kepastian produk dan kepercayaan masyarakat,” ujar Hasbi dalam RDP.

“Tentu ini juga untuk menyongsong visi bersama menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia,” demikian Hasbi menambahkan seperti dirilis humas BPJPH usai acara melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Jumat (9/5/2025).

Anggota Komite III DPD RI asal DI Yogyakarta Ahmad Syauqi mengatakan bahwa salah satu hal yang harus diprioritaskan saat ini adalah terkait masa berlaku sertifikat halal. “Kami tadi mendengar secara komprehensif bagaimana proses sertifikasi halal di negeri ini rasanya harus ada yang dibenahi,” ujarnya.

“Yaitu sertifikat halal mesti ada masa berlakunya. Karena di situ akan ada evaluasi, kontrol dan komunikasi terhadap proses yang berlangsung,” demikian Syauqi menambahkan pula dirilis yang sama.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, saat ini BPJPH telah melakukan perbaikan regulasi sehingga nantinya BPJPH bisa menjadi layanan satu atap dan sertifikat halal memiliki masa berlaku. “Semua yang diusulkan oleh Bapak/Ibu sekalian berada dalam koridor kami dan menjadi pengingat bagi BPJPH,” ujar Haikal.

“Saat ini kami tengah melakukan perbaikan regulasi sehingga nantinya BPJPH bisa satu atap. Terkait dengan masa berlaku kami juga tengah melakukan uji materi,” demikian Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan dalam merespon paparan para anggota DPD RI.

Selain perbaikan regulasi, sambung Babe Haikal, BPJPH juga terus melakukan kolaborasi dengan seluruh pihak, sosialisasi kepada masyarakat, dan juga digitalisasi untuk penguatan ekosistem halal kita. Tujuan mulia negara dalam melindungi bangsa dan masyarakat Indonesia melalui penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

“Yang akan berjalan dengan baik dengan adanya kolaborasi semua pihak terkait, termasuk dukungan DPD RI. Mudah-mudahan dengan dukungan Bapak/Ibu sekalian, BPJPH bisa menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, jadi mohon dukungan dari DPD,” ucapnya.

Hadir Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S. Burhanuddin, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH E.A Chuzaemi Abidin. (hms/smr)

Pos terkait