Sebagai komitmen dalam tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan membantu pemulihan ekonomi, serta pengembangan industri halal nasional, PT Sucofindo (Persero) memberikan layanan pelatihan Penyelia Halal gratis bagi 25 UMKM.
semarak.co-Dalam kegiatan ini Sucofindo bekerja sama dengan Rietzstar, di mana peran Rietztar sebagai pembina para UMKM tersebut. Pelatihan ini diberikan secara gratis kepada 25 UMKM terpilih berdasarkan keanggotaan dengan Rietzstar. Kegiatan selama 2 hari melalui layanan meeting online, pada Selsa-Rabu (4-5/5).
“Pelatihan ini kami adakan sebagai respon mendorong pemulihan ekonomi nasional, serta upaya penguatan industri halal khususnya untuk UMKM,” kataHerliana Dewi, Direktur Komersial 1 PT Sucofindo dalam rilis humas by email semarak.redaksi@gmail.com, dan WA, Kamis (6/5/2021).
Salah satu syarat permohonan Sertifikat Halal, terang Herliana, pelaku usaha memiliki Penyelia Halal yang memiliki wawasan luas dan memahami syariat kehalalan. Pelatihan ini menurut Herliana, bagian awal dari program pembinaan untuk Sertifikasi Halal. Selanjutnya Sucofindo terus berkomitmen dalam pengembangannya.
“Kami berharap dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas UMKM sehingga para pelaku usaha memiliki daya saing dalam pasar domestik dan mampu menjangkau pasar export dalam waktu dekat,” ujar Herliana.
Selain itu, Herliana pun optimis dengan bergabungnya para UMKM ini dengan Rietzstar akan memberikan nilai tambah yang lebih optimal. “Para UMKM ini saya yakin akan dibina dengan baik, khususnya dalam menjaga kualitas produknya, serta manajemen penjualannya,” tambahnya.
Ini pun, kata dia, merupakan bentuk tanggung jawab sosial Sucofindo melalui Unit PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungn) untuk membantu dan membina UMKM agar dapat naik kelas dan memiliki daya saing. Hal ini sejalan dengan tema yang pihaknya angkat Sertifikasi Halal, Mendorong Umkm Naik Kelas.
Bentuk tanggung jawab sosial ini, Sucofindo mengedepankan penerapan Creating Shared Value (CSV), salah satunya berdasarkan peran Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Sebagaimana diketahui Sucofindo telah ditetapkan secara resmi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 yang diserahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tanggal 10 November 2020.
Selain itu, SUCOFINDO juga telah dinyatakan memenuhi prinsip syariah oleh Dewan Halal MUI. Sebagai Lembaga Pengujian Halal (LPH) oleh Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN MUI).
Pemenuhan ini berdasarkan surat DHN MUI No. Ket-11/DHN-MUI/X/2020 dan berdasarkan Surat Keputusan DHN MUI tentang Standar Penilaian Lembaga Pemeriksa Halal Dalam Negeri No. Kep-06/ DHN-MUI/VIII/2020.
Sucofindo juga dilengkapi dengan fasilitas Laboratorium Uji Halal, serta kualitas SDM yang mumpuni. Untuk memudahkan para pelaku usaha dalam melakukan proses registrasi, Sucofindo juga berinovasi dengan menyediakan aplikasi Registrasi Online Sertifikasi Halal.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang TIC (Testing, Inspection, and Certification), Sucofindo (Persero) selama ini memiliki layanan untuk menguji keamanan produk untuk konsumen.
Terutama dalam pengujian informasi gizi dari berbagai macam produk makanan (Hasil olahan tepung, hasil olahan daging dan ikan, dan produk pangan lainnya) dan minuman (minuman kemasan, kopi dan teh, dan susu), dan minyak.
Pada produk konsumsi Sucofindo juga dipercaya oleh pemerintah untuk melakukan inventarisasi dan bimbingan kepada industri untuk menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP).
GMP merupakan bagian dari suatu pendekatan yang terpadu untuk mengelola kualitas dan keamanan dari makanan upaya itu meliputi keseluruhan prosedur, proses, dan aktifitas untuk menjamin kualitas dan keamanan produk tercapai secara konsisten.
Sucofindo juga memiliki layanan sertfikasi Good Delivery Produk (GDP), dan pada masa pandemi telah melakukan sertifikasi untuk keamanan kargo pharmaceutical dan vaksin. (smr)