PT Pegadaian berkolaborasi dengan Karang Taruna Nasional untuk mendorong produktivitas milenial terutama anggota Karang Taruna. Menyusul penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto dan Ketua Umum Karang Taruna Nasional Didik Mukrianto, di kantor Pegadaian, Kramat, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2020).
semarak.co– Kuswiyoto mengatakan bahwa perjanjian kerja sama Pegadaian dengan Karang Taruna bertujuan meningkatkan pendapatan bagi anggota sekaligus membantu memutar kembali roda perekonomian yang sempat terhambat akibat pandemi Covid-19, terutama di sektor UMKM.
“Perjanjian ini menjadi landasan kerja sama dalam meningkatkan kapasitas untuk pemberdayaan dan perluasan anggota UMKM di kalangan Milenial, melalui anggota Karang Taruna Nasional.” ujar Kuswiyoto dalam rilis Humas Pegadaian, Senin (5/10/2020).
Ketua Umum Karang Taruna Nasional Didik Mukrianto mengucapkan terima kasih atas kesempatan kerja sama yang dilakukan dengan Pegadaian. Perjanjian ini memberi peluang baru bagi generasi muda dalam mengembangan kemandirian ekonomi dalam bentuk socialpreneur, khususnya bagi mereka yang tergabung dalam Karang Taruna Nasional.
Saat ini, kata Didik, jumlah kepengurusan Karang Taruna sudah tersebar di seluruh Indonesia, baik di tingkat desa maupun kelurahan. Diharapkan nantinya kerja sama dapat berjalan dengan baik dan menjadi salah satu program pemulihan ekonomi nasional yang sangat diperlukan oleh masyarakat.
“Kami melihat bahwa konsep dan pola yang dibangun Pegadaian sekarang ini sangat menyentuh dan membantu masyarakat untuk memecahkan masalah ekonomi di lingkungannya,” ujar Didik usai tanda tangan PKS seperti dirilis Humas Pegadaian ini.
Selain itu PKS yang hari ini ditandatangani menjadi sebuah upaya bagi kami untuk terus mengaplikasi apa yang diharapkan Pegadaian dalam mencarikan solusi bagi masyarakat.” Kata Didik sesuai penandatanganan perjanjian kerja sama.
Saat ini Pegadaian terus mengembangkan sistem keagenan sebagai saluran distribusi. Agen-agen tersebut meliputi agen gadai, agen pembayaran, dan agen pemasar. Keagenan dapat dilakukan oleh perseorangan maupun badan usaha. (smr)