Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma’ruf Amin menyerahkan 3.152 sertipikat tanah wakaf secara serentak di seluruh Indonesia melalui pertemuan daring. Ikut diserahkan sertipikat secara langsung kepada 9 perwakilan nazir di Istana Wapres Senin (25/4/2022).
semarak.co-Turut mendampingi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mohammad Nuh.
Usai menyerahkan sertipikat tanah wakaf, dalam sambutannya Wakil Presiden RI mengatakan, sebagai sebuah pranata keagamaan, wakaf memiliki potensi ekonomi yang besar, sehingga perlu dikelola secara efektif dan akuntabel. Selama ini, lebih dari 70% tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan musala.
Namun, terang Wapres Ma’ruf Amin, peruntukan tanah wakaf tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan, tetapi dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Saat ini kita masih memiliki pekerjaan rumah terkait tata kelola wakaf tanah. Pekerjaan ini harus dapat kita selesaikan karena jumlah tanah wakaf di Indonesia tidak sedikit dan kian meningkat dari tahun ke tahun,” ujar Ma’ruf Amin dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Selasa (26/4/2022).
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa ketiadaan sertipikat tanah wakaf tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset, tapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat. Akhirnya, akan menghambat pemanfaatannya demi kepentingan umat, bangsa, dan negara.
Oleh sebab itu, agar gerakan percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan dengan maksimal ke depannya, Wakil Presiden RI ingin menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan diupayakan bersama.
“Pertama, perlunya kesamaan pemahaman atas ketentuan, persyaratan, dan tahapan sertipikasi tanah wakaf. Kedua, perlunya sertipikasi dan peningkatan kompetensi para nazir. Dan ketiga, perlunya pengembangan basis data aset wakaf digital dalam sebuah platform yang terintegrasi antara para pemangku kepentingan,” ujar Ma’ruf Amin.
Yang antara lain berisi laporan inventarisasi aset wakaf, rinci dia, mobilisasi, pengembangan, hingga penyaluran manfaat kepada mauquf alaih. Sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah konkret dalam menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi wakaf, demi kemanfaatan aset wakaf secara optimal bagi umat dan negara.
Oleh karena itu, Wakil Presiden RI menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, utamanya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, dan BWI yang telah bergerak sinergis dalam Gerakan Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf.
Menteri ATR/Kepala BPN dalam laporannya mengungkapkan, hingga saat ini telah ada 194.066 sertipikat tanah wakaf yang sudah dikeluarkan. Ia berkata, percepatan terjadi karena adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana jika Kementerian ATR/BPN mendaftarkan tanah di sebuah desa, maka semua tanah turut didaftarkan, termasuk tanah wakaf. Namun, percepatan sertipikasi tanah wakaf tetap diperlukan, untuk itu Menteri ATR/Kepala BPN mengharapkan peran aktif dari para nazir wakaf.
Karena menurutnya, secara kebijakan Kementerian ATR/BPN telah mempermudah proses sertipikasi tanah wakaf. “Selama ini kendalanya barangkali tugas BWI mendorong para nazir untuk lebih proaktif, kami telah buat kebijakan yang sangat simple,” ujar Menteri Sofyan sambil melanjutkan.
:Kalau nazirnya tidak ada, bisa tunjuk nazir sementara, kalau wakifnya tidak diketahui lagi, cari dua orang saksi yang mengatakan bahwa itu tanah wakaf, maka insyaallah sertipikat wakaf keluar. Tinggal percepatannya dari seluruh nazir, organisasi-organisasi yang mengelola wakaf itu supaya proaktif datang ke Kantor Pertanahan,” jelas Sofyan.
Selain itu dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN mengutarakan beberapa usulan. Misalnya dengan memberdayakan mahasiswa dari sekolah-sekolah keagamaan yang masuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk mendata seluruh tanah wakaf yang ada sebagai bagian dari pengabdian masyarakat kepada negara.
Hal lainnya yang diusulkan adalah dengan mempermudah ikrar wakaf menjadi lebih generik, dengan mengedepankan kemanfaatan untuk kemaslahatan umat. Menyambut usulan tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas beranggapan bahwa gagasan meng-generik-kan ikrar wakaf dapat mendukung optimalisasi peran dan fungsi wakaf.
“Alhamdulillah kebijakan perwakafan sudah banyak sekali mengalami kemajuan. Dan kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus mengoptimalisasi peran dan fungsi wakaf. Oleh karena itu, gagasan meng-generik-kan ikrar wakaf itu menjadi kontekstual, terima kasih, gagasan Pak Sofyan ini saya kira sangat luar biasa dan perlu disambut baik,” imbuh Yaqut Cholil Qoumas.
Turut hadir dalam penyerahan sertipikat tanah wakaf di Istana Wakil Presiden RI, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; serta perwakilan dari Kementerian Agama dan BWI. Hadir secara daring, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi seluruh Indonesia beserta Kepala Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. (ls/re/ra/smr)