Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto menyatakan sinergitas pengawasan impor komoditas hasil perikanan dan pergaraman sekaligus pertukaran data dan informasi diefisiensikan melalui kerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
semarak.co-Sekjen Kemendag Suhanto menambahkan, penandatangan sinergitas pengawasan hasil impor di luar pabean itu bertujuan meningkatkan ketertiban dan kepatuhan pelaku usaha.
“Pengawasan berupa informasi target pengawasan, tingkat kepatuhan pelaku usaha, dan dugaan pelanggaran di bidang impor hasil perikanan dan pergaraman,” ujar Sekjen Suhanto dalam rilis diterima media di Jakarta, Senin mala mini (25/10/2021).
Kedua instansi juga berkegiatan diseminasi/sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pengawasan impor hasil perikanan dan pergaraman. Selain untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui bimbingan teknis/seminar/lokakarya kepada petugas pengawas maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Hal senada Diungkap Sekjen KKP Antam Novambar. Kata Antam, kerja sama pengawasan lintas kementerian ini merupakan awal baik sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam upaya melindungi kepentingan masyarakat dan sarana menciptakan perlindungan konsumen.
“Perjanjian kerjasama ini disusun untuk menjamin keamanan produk hasil perikanan, sehingga stabililitas ekonomi terjaga dan dapat meminimalisir penyalahgunaan perizinan,” ulas Sekjen KKP Antam dirilis yang sama.
Penandatangan kerja sama dilakukan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda Adin Nurawaluddin, Senin lalu (18/10/2021). Nota kesepahaman disaksikan Sekjen Suhanto dan Sekjen KKP Antam Novambar.
Inpres 7/2019
Sementara Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono menyatakan kerja sama itu hasil tindak lanjut Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2019 dan penyederhanaan tataniaga ekspor-impor sejak 2018 dengan tujuan percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, penyediaan lapangan kerja, serta perlindungan konsumen.
“Kemendag melakukan pergeseran pengawasan persyaratan impor untuk beberapa komoditas, dari kawasan Pabean menjadi di postborder,” imbuh Veri Anggrijono usai penandatanganan didampingi Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hadjopan Pohan.
Komoditas hasil perikanan termasuk salah satu yang mengalami pergeseran pengawasan persyaratan impor menjadi pengawasan di kawasan luar pabean
Inpres 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha itu, kata Dirjen Veri, diamanatkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing agar saling bahu membahu.
Dirjen PSDKP Laksda Adin Nurawaluddin menambahkan, harapannya agar kerja sama KKP dengan Kemendag berjalan optimal. “Kesepakatan ini diharapkan dapat memaksimalkan pengawasan produk pengawasan perikanan serta memberikan kinerja optimal di lapangan,” ungkapnya. (smr)