Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyambangi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) di Kawasan S Parman, Jakarta Barat, Senin (8/7/2024).
semarak.co-Kedatangan Mendes PDTT Halim untuk bertemu Menteri LHK Siti Nurbaya guna membahas sejumlah hal terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Kedua pihak mendiskusikan untuk mendapatkan kejelasan soal BUMDesa bisa masuk dalam kategori pelaku usaha sesuai beleid yang diterbitkan Kementerian LHK.
Di antaranya pada Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar pada Pasal 95 ayat 2 belum mengakomodir BUMDesa masuk sebagai pelaku usaha perizinan berusaha peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar.
Selanjutnya Pasal 57 ayat 1 menyebutkan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL diberikan berdasarkan permohonan pelaku usaha yang bergerak di bidang pemanfaatan jenis TSL dan memiliki NIB dan persyaratan dasar perizinan berusaha yang diterbitkan lembaga OSS.
Dikatakan Mendes PDTT Halim, Ayat 2 pelaku usaha terdiri atas orang perseorangan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas, persekutuan komanditer, badan usaha milik desa dan koperasi.
“BUMDesa Bersama Singosari telah dapatkan Sertifikat Standar Nomor: 01022300028130001 tentang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dari Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri LHK,” kutip Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT Halim.
Profesor Kehormatan Universitas Negeri Surabaya ini melanjutkan, tapi pada Pasal 95 tidak menyebut BUMDesa sebagai salah satu pelaku usaha peredaran jenis tumbuhan satwa liar (TSL). Hanya ada BUMN, BUMD, perseroan terbatas (PT), dan koperasi.
Beleid ini membuat BUMDesa Bersama Singosari tidak bisa lakukan ekspor anggrek meski permintaan ekspor cukup tinggi. Begitu juga Permen LHK Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, BUMDesa belum diberikan izin untuk mengelola Perhutanan Sosial sesuai Pasal 6 dan 7.
Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon perlu diperjelas apakah BUMDesa dapat digolongkan ke dalam pelaku usaha (Pasal 3 ayat (1) huruf c) dalam penyelenggaraan Nilai Ekonom Karbon.
Doktor Kehormatan Universitas Negeri Yogyakarta bersyukur Menteri LHK Siti Nurbaya menyambut positif permintaan yang diajukan oleh pihaknya agar BUMDesa Bersama diberikan kesempatan untuk bisa jadi pelaku usaha pemanfaatan jenis TSL dan mengelola Perhutanan Sosial.
“Menteri LHK merespons positif semuanya. Semoga ini jadi awal baik bagi BUMDesa untuk bisa ekspor anggrek yang memang permintaan pasar cukup tinggi,” kata Gus Halim dirilis humas Kemendes PDTT usai acara melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Senin sore (8/7/2024).
Tindaklanjut dari pertemuan Gus Halim dan Menteri LHK Siti Nurbaya ini, kedua belah pihak bakal lakukan pertemuan lanjutan untuk membahas lebih detail soal usulan yang diajukan Kemendes PDTT ini. Hadir Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid.
Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Harlina Sulistyorini, Kepala Badan Pengembangan Informasi (BPI) Ivanovich Agusta, pejabat tinggi pratama di lingkungan Kemendes PDTT dan pengelola BUMDesa Bersama LKD Singosari Kabupaten Malang, Jawa Timur. (fir/hms/smr)