Kabar beredar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memecat sejumlah pegawainya termasuk Novel Baswedan dan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) lainnya. Pemecatan ini disebut karena hasil dari tes wawasan kebangsaan yang jadi salah satu syarat untuk beralih status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
semarak.co-Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memang telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepagawaian Negara (BKN). Hasil ini diterima komisi antirasuah pada 27 April kemarin.
“Namun, mengenai hasilnya sejauh ini belum diketahui karena informasi yang kami terima data dimaksud belum diumumkan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (3/5/2021) seperti dilansir voi.id yang terpantau di WAGroup Guyub PWI Jaya, Selasa (4/5/2021).
Sementara terkait kabar yang beredar, Ali mengaku belum mengetahui lebih detil. Dirinya menyebut hanya akan mengklarifikasi dengan data hasil assesment pegawai. “KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar asesmen wawasan kebangsaan untuk para pegawainya. Asesmen ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam asesmen ini, pertama, para pegawai akan menjalani tes integritas bangsa yang dilakukan untuk menilai konsistensi dari segi nilai, norma, dan etika organisasi. Berikutnya, mereka juga akan menjalani tes netralitas.
Tes netralitas ini dilakukan untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak manapun. Selain itu, ada juga tes antiradikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.
Hal itu memantik reaksi kecaman dari netizen. Antara lain, akun twitter @DrTaufan1, pada Selasa (4/5/2021). “Perselingkuhan DPR dg pemerintah mematikan KPK melalui revisi UU KPK, dilanjutkan penyingkiran para penyidik andal.” Demikian tulis @DrTaufan1.
KPK saat ini benar2 mati. Hidup Koruptor !!!,” lanjut cuitan twitter @DrTaufan1 yang link akun twitter itu kemudian menjadi pesan berantai di media sosial (medsos) terutama grup-grup whatsapp (WA).
Mengutip kumparan.com, Selasa (4/5/2021), sejumlah pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan yang digelar BKN untuk pegawai KPK menjadi sorotan. Sebab, beberapa pertanyaan dalam tes tersebut dinilai janggal.
Tes itu merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai amanat UU baru KPK. Puluhan pegawai KPK dikabarkan tak lolos tes tersebut. Beberapa pegawai KPK yang ikut menjalani tes itu mengaku diminta untuk memberikan pernyataan sikap atas sejumlah isu.
Mulai dari isu terorisme, HTI, FPI, hingga Habib Rizieq Shihab (HRS). Selain itu, terdapat sejumlah pertanyaan yang menjadi sorotan. Termasuk pertanyaan mengenai “kenapa belum menikah” hingga “Islamnya, Islam apa”. Bahkan, hingga pertanyaan “salat subuhnya pake qunut?”
Penyidik senior KPK Novel Baswedan pun mengakui ada sejumlah pertanyaan yang dia nilai janggal dalam tes tersebut. “Iya, begitulah,” ujar dia kepada kumparan.com, Selasa (4/5/2021).
Ia dikabarkan menjadi salah satu pegawai yang tidak lolos tes. Bahkan dia mengaku mendengar kabar mereka yang tak lolos tes terancam dipecat. Ia pun menyoroti soal tes tersebut. Sebab menurutnya, para pegawai yang lolos merupakan orang-orang yang berintegritas.
“Secara akademis bagus-bagus, integritas tegak, banyak yang punya pengalaman bela negara, dan selama ini telah berbuat banyak untuk bangsa dan negara. Tapi dilecehkan dengan isu itu,” papar Novel.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari mengaku turut mendengar perihal isi tes tersebut. Termasuk soal isi dari pertanyaan dalam tes tersebut. “Bukan soal substansi yang ditanyakan tapi memang pertanyaannya bermasalah,” kata Feri kepada wartawan.
Tes Wawasan Kebangsaan merupakan menjadi salah satu tahapan perubahan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Perubahan status tersebut merupakan dampak UU KPK hasil revisi. Pegawai KPK diwajibkan menjadi ASN maksimal 2 tahun sejak UU tersebut disahkan pada 17 September 2019.
Dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tes wawasan kebangsaan, asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam penyelenggaraannya.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut asesmen TWK ini menggunakan alat ukur Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB-68), di mana terdapat 68 klaster yang diklasifikasi. Aspek yang diukur adalah integritas, netralitas, dan antiradikalisme.
Menurut dia, komponen syarat pertama adalah taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahannya. Kedua, tidak terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan. Serta ketiga, memiliki integritas dan moralitas yang baik.
BKN tidak bekerja sendirian dalam melaksanakan asesmen ini. Kolaborasi dengan instansi pemerintah terkait pun turut dilakukan, yakni Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Terkait tes ini, BKN sudah menyerahkan hasilnya kepada KPK pada 27 April 2021. KPK mengaku segera mengumumkan hasil tes itu. Terkait kabar pegawai yang tak lolos dan ancaman pemecatan, KPK enggan berkomentar. Sekjen KPK Cahya Hareffa menyebut hasil tes yang diserahkan BKN masih disegel. (net/kum/voi/smr)
sumber: kumparan.com di WAGroup ANIES GUBERNUR DKI/voi.id di WAGroup Guyub PWI Jaya