DKPP Putuskan Ketua KPU Hasyim Langgar Kode Etik Akibat Gibran Jadi Cawapres, Gus Imin Nilai Mengkhawatirkan dan Pakar Hukum: Bisa Dipecat

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: internet

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Sumatera Barat (Sumbar) Feri Amsari mengatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari bisa dipecat sebagai Ketua karena tiga kali melanggar kode etik.

semarak.co-Diberitakan sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Hasyim terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Sidang putusan itu dibacakan Senin, 5 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Pelanggaran Hasyim ini terjadi saat teradu dan anggota komisioner KPU lainnya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengikuti tahapan pemilu 2024.

“Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin, 5 Januari 2024 dilansir onlineindo.tv, 2/05/2024 04:11:00 PM dari artikel asli tempo.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan bahwa Hasyim dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik. “Kalau DKPP kan penyelenggara yang dipermasalahkan. Jadi harusnya Hasyim dipecat,” kecam Feri kepada tempo, Senin (5/2/2024).

Dilanjutkan Feri, “Dia sudah tiga kali kena sanksi berat peringatan terakhir. Tapi putusan itu dapat di-follow up dengan mengajukan keabsahan pencalonan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara.”

Adapun anggota KPU yang terbukti bersalah dalam menerima pencalonan Gibran sebagai cawapers, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Gus Imin iktu merespons soal DKPP yang memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asyari melanggar etik imbas menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

“Apa yang menjadi keputusan menunjukkan bagaimana etik harus dijunjung tinggi. Dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika,” sindir Gus Imin saat berkampanye di Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).

Dia menilai keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah pemilu bisa diteruskan atau tidak. “Tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, jadi kita tunggu saja reaksi Bawaslu dan KPU,” tandas Gus Imin, pasangan capres Anies Baswedan repelita.com, 2/05/2024 03:49:00 PM.

Sebagai informasi, hari ini Senin, 5 Februari 2024, DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

“Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu dikutip tribunnews dilansir repelita.com, 2/05/2024 03:49:00 PM.

“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Heddy dilansir tvonenews.com, Senin, 5 Februari 2024 – 10:34 WIB.

Untuk diketahui, empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam Anggota KPU yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202. (net/onl/tvo/tmp/smr)

 

sumber: tvonenews.com di WAGroup FRM BERBAGI KEBAIKAN UM (ustadzsulaeman)/ BUSINESS EDUCATION CLUB (postSenin5/2/2024/)

Pos terkait