DKPP Berhentikan Wahyu Setiawan, Pimpinan KPU Disebut Lakukan Pembiaran

DKPP usai sidang putusan perkara etik Wahyu Setiawan, di Jakarta, Kamis, (16/1/2020).foto: internet

DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dalam sidang putusan perkara pelanggaran etik nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 menyebutkan ketua dan anggota KPU terkesan melakukan pembiaran terhadap tindakan partisan atau mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

semarak.co– Anggota Majelis Sidang DKPP Ida Budhiati mengatakan, pimpinan KPU tidak mengambil tindakan padahal pertemuan Wahyu Setiawan yang dilakukan secara bebas dengan peserta pemilu di luar kantor itu telah dilaporkan.

“Ketua dan anggota KPU terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah, pertemuan teradu dengan peserta pemilu di luar kantor sekretariat KPU merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Ida dalam sidang putusan, di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Namun, lanjut Ida, ketua dan anggota lainnya tidak mengingatkan bahwa tindakan teradu melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 bahkan Peraturan KPU. Terkait hal tersebut, lanjut dia, DKPP perlu mengingatkan ketua dan anggota KPU untuk mengefektifkan sistem pengendalian internal.

Pengendalian tersebut sesuai, nilai dia, tentunya merujuk peraturan DKPP 2 Tahun 2017 tentang pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Peraturan KPU 8 Tahun 2019 tata kerja KPU.

Selanjutnya, dari pertimbangan putusan yang dibacakan Ida menyebutkan, sikap Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersifat partisan dan merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi. “Sikap dan tindakan yang berpihak dan bersifat partisan kepada partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi,” katanya.

Sebagai anggota KPU seharusnya Wahyu menjadi contoh dan teladan dengan menunjukkan sikap penyelenggara yang kredibel dan berintegritas bagi penyelenggara pemilu secara nasional.

“Namun rangkaian perilaku yang menunjukkan keberpihakan dan bertindak partisan hingga berujung pada penangkapan dan penetapan tersangka dugaan menerima suap meruntuhkan kemandirian, kredibilitas dan integritas penyelenggara pemilu yang wajib dijaga dan dipertahankan dalam segala situasi apapun,” katanya.

Kemudian, pada sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (16/1/29020), DKPP memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU.

Ketua Majelis Hakim Muhammad mengutip, teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota komisi pemilihan umum republik Indonesia sejak putusan dibacakan,” kata Muhammad.

Selain itu, putusan DKPP tersebut juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan. “Dan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Wahyu terbukti melanggar Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 tentang pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Peraturan KPU 8 Tahun 2019 tata kerja KPU. DKPP menggelar sidang etik dari Wahyu Setiawan dengan nomor perkara 01-PKE-DKPP/I/2020 itu sebagai tindak lanjut dari aduan Bawaslu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadukan Wahyu Setiawan ke DKPP karena tidak dikenal proses berhenti antar-waktu komisioner KPU karena mengundurkan diri.

Sesuai Undang-Undang Pemilu, anggota KPU, provinsi, kabupaten dan kota berhenti antar-waktu karena meninggal dunia, berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban, atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Ada tiga hal aduan Bawaslu untuk Wahyu Setiawan ke DKPP yakni soal melanggar sumpah janji jabatan, kemudian dianggap tidak mandiri, dan tidak profesional.

Sebelumnya, DKPP sudah menggelar sidang pemeriksaan perkara etik Wahyu Setiawan, Rabu (15/1/2020) yang digelar di Gedung KPK. Gedung KPK dipilih karena pertimbangan beberapa hal, salah satunya mengenai keamanan.

DKPP dalam sidang putusan perkara pelanggaran etik nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 menyebutkan sikap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang bersifat partisan merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi.

“Sikap dan tindakan yang berpihak dan bersifat partisan kepada partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi,” kata anggota Majelis Sidang DKPP Ida.

Menurut dia, sebagai anggota KPU Republik Indonesia seharusnya Wahyu menjadi contoh dan teladan dengan menunjukkan sikap penyelenggara yang kredibel dan berintegritas bagi penyelenggara pemilu secara nasional.

“Namun rangkaian perilaku yang menunjukkan keberpihakan dan bertindak partisan hingga berujung pada penangkapan dan penetapan tersangka dugaan menerima suap meruntuhkan kemandirian, kredibilitas, dan integritas penyelenggara pemilu yang wajib dijaga dan dipertahankan dalam segala situasi apapun,” katanya.

Karena itu, Wahyu terbukti melanggar Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 tentang pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Peraturan KPU 8 Tahun 2019 tata kerja KPU.

“Tindakan teradu secara nyata melanggar pasal 8 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku yang berbunyi menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu,” ucapnya.

Ketentuan tersebut, kata dia, lebih lanjut diterjemahkan dalam pasal 75 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU yang menegaskan larangan untuk melakukan pertemuan dengan peserta pemilu atau tim kampanye di luar kantor sekretariat sekretariat atau di luar kegiatan kedinasan lainnya. “Teradu bebas melakukan pertemuan dengan peserta pemilu (di luar kantor),” ujarnya.

DKPP mengatakan pasca mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjerat korupsi dan menyongsong Pilkada 2020,  KPU perlu membangun kembali soal integritas. “Tentu dalam Pilkada serentak nasional 2020, perlu dibangun lagi komitmen kemandirian, melakukan integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu,” kata Ida.

Sikap Wahyu Setiawan yang bersifat partisan dan bebas melakukan pertemuan dengan peserta pemilu di luar kantor merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi. “Sikap dan tindakan yang berpihak dan bersifat partisan kepada partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi,” katanya.

Menurut Ida penyelenggara pemilu perlu membangun sistem pengawasan internal dengan standar operasional prosedur untuk menghindari tindakan yang mencoreng integritas, kredibilitas dan kemandirian itu tidak kembali terulang di kemudian hari.

“Bagaimana cara menerima tamu, dengan tetap menunjukkan sikap kemandirian anggota KPU, tidak bisa sendiri tapi memberitahu kolega lain, bisa mengajak juga sekretariat untuk ikut duduk mendengar apa yang sedang dibicarakan,” katanya. (net/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *