DJP dan Telkom Perkuat Kerja Sama Melalui Integrasi Data Perpajakan

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (kiri) dan Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah (kanan) berbincang usai penandatanganan Nota Kesepahaman Integrasi Data Perpajakan antara Telkom Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/8/2020). foto: humas Telkom

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Telkom) Ririek Adriansyah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang integrasi data perpajakan di kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat, Senin (10/8/2020).

semarak.co– MoU ini merupakan kelanjutan dari program integrasi data perpajakan yang telah diimplementasikan melalui e-Faktur host-to-host sejak 1 Desember 2018.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyambut baik kerjasama yang terus terjalin antara Telkom dan DJP dalam mengembangkan integrasi data perpajakan ke arah yang lebih baik lagi. Semoga sinergi ini, harap Suryo, dapat terus terjalin ke depannya

“Kami berharap kolaborasi antara DJP dan Telkom dalam pengembangan integrasi data perpajakan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam proses kerja yang lebih efisien dan efektif seperti melakukan profiling wajib pajak melalui big data yang lebih komprehensif, data analytics dan business intelligent yang semakin up to date,” ujar Suryo dalam rilis Humas Telkom.

Sementara itu, Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan DJP kepada Telkom dalam menyukseskan kerja sama ini, yang sejalan dengan implementasi salah satu aspek dalam core values BUMN, di mana integrasi data perpajakan ini sebagai upaya untuk menjaga compliance dan akuntabilitas dari data perpajakan.

“Sebagai BUMN telekomunikasi, Telkom berupaya melalui optimalisasi pemanfaatan konektivitas dan platform ICT yang kami miliki dapat mendukung rencana perluasan dan pengembangan data perpajakan, sehingga ke depan bisnis proses dapat dikelola dengan lean dan digital serta diperoleh benefit berupa penurunan cost of compliance baik dari sisi wajib pajak maupun cost of collection dari sisi Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Ririek.

Integrasi data perpajakan meliputi pertukaran, pengolahan, penelitian, dan pengujian data perpajakan melalui sarana berbasis teknologi informasi yang dapat mengurangi beban-beban administratif yang harus ditanggung wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan.

Selain itu keterbukaan yang dihasilkan dari integrasi data perpajakan juga mengurangi potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan di kemudian hari. Oleh karena itu DJP berharap semakin banyak perusahaan BUMN dan swasta yang melaksanakan kerja sama integrasi data perpajakan bersama DJP dan menikmati berbagai manfaat ini.

Bagi DJP sendiri integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga. Dengan adanya data ini maka DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal.

Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak. Program integrasi data perpajakan ini adalah contoh terobosan yang dimungkinkan oleh kemajuan teknologi informasi.

DJP berkomitmen untuk terus memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, termasuk melalui digitalisasi dan otomasi yang menjadi semakin urgen di tengah situasi pandemi virus corona jenis baru penyebab Covid-19 untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan bagi wajib pajak. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *