Diwarnai Interupsi dan Aksi Walk Out Anggota Fraksi PKS DPR, Paripurna tetap Sahkan RKUHP Jadi UU

Anggota DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dalam rapat paripurna DPR RI dengan agenda mengesahkan RKUHP jadi undang-undang. Foto: internet

Anggota DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis mengajukan interupsi jelang RKUHP disahkan menjadi undang-undang (UU). Bahkan Ia mengancam akan walk-out dari rapat paripurna DPR lantaran menganggap pimpinan rapat Sufmi Dasco Ahmad tak mau mendengarnya. Namun hujan interupsi panas dari PKS itu tak  mengurungkan langkah DPR Sahkan RKUHP menjadi UU.

semarak.co-Anggota Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis melakukan interupsi saat Sidang Paripurna terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tak hanya interupsi, Iskan juga melakukan aksi walk out atau keluar ruangan saat sidang masih berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Bacaan Lainnya

Kejadian itu bermula saat Iskan Lubis menyampaikan catatan dari Fraksi PKS. Ia menyoroti Pasal 240 dalam RKUHP tersebut dan memintanya untuk mencabut pasal tersebut. Ia melanjutkan, ada pasal lain yang menjadi sorotan Fraksi PKS, yakni pada Pasal 218 terkait penghinaan presiden.

Menurut Iskan, RKUHP merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Pasalnya dengan sejumlah keterbatasan ini dapat menghambat demokrasi di Indonesia. Dia bahkan berniat untuk mengajukan RKUHP digugat ke Mahkamah Konstitusi.

“Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia negara demokrasi. Saya minta Pasal ini dicabut. Presiden harus dapat dikritik. Jadi saya meminta, ini akan saya ajukan ke MK ini,” kata Iskan dilansir tribunnews.com, Selasa, 6 Desember 2022 11:18 WIB.

Namun setelah menyampaikan beberapa poin interupsi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang juga bertindak sebagai Pimpinan Sidang langsung menanggapi interupsi Fraksi PKS tersebut. “Fraksi PKS sudah terima, catatan sudah diterima,” ujar Dasco.

Tak terima interupsinya dipotong, Iskan pun mengatakan bahwa dirinya hanya meminta waktu tiga menit untuk berbicara, jika tidak diberikan, maka ia akan keluar. “Berikan saya 3 menit untuk bicara, kalau tidak saya keluar,” pinta Iskan.

“Silahkan!” balas Dasco yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra.

Dasco menilai, apa yang disampaikan Iskan tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilakukan. “Baik saudara-saudara sekalian, kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan PKS sepakat dengan catatan, tapi fraksi PKS malah minta dicabut dan mengingkari apa yang sudah disampaikan,” ucapnya.

Iskan pun memutuskan untuk keluar dari ruang sidang. “Semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan,” kecam Iskan Lubis sambil keluar dari ruang sidang.

Diketahui akhirnya DPR RI mengesahkan RKUHP menjadi UU. Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022). Rapat paripurna digelar di Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga pimpinan lain, yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di ruangan. Mulanya Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyampaikan laporan pembahasan RKUHP bersama pemerintah. Bambang Pacul juga mengungkit urgensi RKUHP.

Dasco kemudian memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatan terkait RKUHP. PKS mengambil kesempatan mereka. “Seluruh fraksi di Komisi III menyetujui di tingkat I. Namun ada catatan dari Fraksi PKS,” kata Dasco.

Terjadi perdebatan panas antara perwakilan PKS dan Dasco. Debat terus berjalan hingga pengesahan diketok. Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RKUHP menjadi produk UU. “Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna DPR RI dilansir dilansir detik.com, Selasa, 06 Des 2022 10:38 WIB.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah mengambil keputusan tingkat I soal draf RKUHP. Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.

Kesepakatan diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dan dihadiri Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy.

Tuai Penolakan

Draf RKUHP yang disepakati Komisi III DPR dan Kemenkumham itu masih diwarnai penolakan. Terbaru, elemen masyarakat menggelar demo di depan DPR menuntut pasal bermasalah dalam draf RKUHP dicabut. Pengacara publik LBH Jakarta Citra Referandum mengancam akan menggelar demo lebih besar jika aspirasi tak diakomodasi.

“Di sini ada aksi simbolis seperti tabur bunga dan kami juga menyampaikan sikap kami dengan spanduk jumbo tolak RKUHP. Ini menyimbolkan bahwa negara kita betul-betul sudah mati secara demokrasi,” kata Citra kepada wartawan di depan gedung DPR, Senin (5/12/2022).

Citra meminta pemerintah dan DPR segera mencabut pasal bermasalah dalam draf RKUHP. Dia juga mengatakan menolak pengesahan RKUHP dalam waktu dekat. “Pemerintah dan DPR seharusnya dengar dan mempertimbangkan secara bermakna pendapat dari masyarakat bahwa kami meminta supaya pasal-pasal yang bermasalah yang ada di dalam RKUHP seperti pasal antidemokratis itu dicabut,” kata dia.

Di bagian lain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat mengeluarkan pernyataan sikap tentang kekhawatiran RKUHP menjadi alat represi. Pertama, LBH Pelita Umat mendesak kepada Pemerintah agar di dalam RKUHP hendaknya tidak memuat sejumlah norma tentang penyebaran paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Lalu penghinaan terhadap Presiden, penghinaan terhadap Pemerintah,penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Penghasutan melawan penguasa umum dan kriminalisasi demonstrasi. Norma-norma tersebut berpotensi mengancam hak sipil dan menjadi alat represi terhadap rakyat.

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan melanjutkan rinciannya. Kedua, dalam konteks kebebasan sipil, jika di dalam RKUHP terdapat norma-norma yang kami sebutkan di atas terlebih lagi penetapan sejumlah norma dengan menggunakan delik formal, maka akan berdampak semakin banyak dipenjarakannya masyarakat yang kritis terhadap kebijakan dan tindakan Pemerintah.

“Hal ini dikhawatirkan dapat membuat pemerintah cenderung otoriter dan tidak peduli dengan rakyat,” terang Chandra dalam pernyataan sikap yang beredar, termasuk melalui media sosial Whatsapp (WA) grup bersama tertanda sekretaris jenderal (Sekjen) LBH Pelita Umat Panca Putra Kurniawan, tertanggal 6 Desember 2022.

Ketiga, lanjut Chandra, terkait penyebaran paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, pasal ini merupakan pasal karet dan riskan disalahgunakan, serta terindikasi menjadi pasal subversif mirip seperti pada era orde baru. Pancasila jangan dijadikan alat gebuk terhadap rakyat dengan tuduhan bertentangan dengan Pancasila, hal tersebut menunjukkan gejala otoritarianisme. (net/tbc/smr)

 

WAGroup FORUM UMMAT ISLAM (postSelasa6/12/2022/avanger muslim channel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *