Pengurus Besar Persatuan Baseball dan Softball Seluruh Indonesia (PB Perbasasi) melaporkan juara dunia Softball asal Australia, Zenon Winters ke pihak berwajib karena telah melanggar UU ITE dengan melakukan pencemaran nama baik terhadap organisasi cabang olahraga tersebut.
Ketua Umum PB Perbasasi Andhika Monoarfa mengatakan, Keputusan PB Perbasasi mendatangkan Zenon supaya meningkatkan kualitas olahraga baseball dan softball di Indonesia.
“Zenon Winters memang direklut oleh PB Perbasasi sebagai High Performance Director (HPD) bukan sebagai pelatih apalagi pelatih kepala,” ujar Andhika pada wartawan di Stadion Softball, GBK Senayan, Jakarta, Selatan Jumat (15/3).
Karena dengan pengalaman yang dimiliki Zenon sebagai atlet internasional, nilai Andhika, PB Perbasasi mengharapkan transfer ilmu kepada para pemain dan pelatih nasional.
“Dalam kontraknya dia bertugas untuk membuat atau merancang program-program latihan yang baik bagi timnas untuk keperluan Asian Games 2018. Namun sampai saat ini tugas yang dibebankan kepadanya tidak dikerjakan sama sekali,” jelasnya.
Malah, kata dia, melakukan somasi dan menjelek-jelekkan PB Perbasasi, padahal dia yang tidak menjalankan tugas pokoknya sampai saat ini. Andika menjelaskan, somasi yang dilayangkan Zenon kepada PB Perbasasi itu keliru.
Menurut Andika dalam kasus ini, sebenarnya pihak yang dirugikan itu PB Perbasisi dan bukan Zenon. Pasalnya Zenon tak menjalankan tugasnya seperti yang tertera dalam kontrak atau dengan kata lain Wanprestasi.
“Sebagai Federasi, bagaimana kita mau menunaikan hak-haknya jika kewajibanya tidak dilaksanakannya. Zenon itu wanperstasi. Bahkan dari Juni 2018, yang bersangkutan sudah tidak pernah hadir lagi di kantor PB Perbasasi maupun di Pelatnas,” ungkapnya.
Lalu pada Desember 2018, terang dia, yang bersangkutan melayangkan somasi kepada PB Perbasasi yang berisikan tuntutan penyelesaian haknya oleh PB Perbasasi. “Bahkan dia juga menuduh kita tidak menjalankan kontrak sesuai dengan yang kita sepakati.” katanya.
Untuk itu Andika pun menegaskan jika ia beserta para pengurus PB Perbasasi sudah memutuskan untuk melaporkan kasus ini secara pidana karena dia telah melanggar UU ITE dengan melakukan pencemaran nama baik PB Perbasasi melalui social media.
“Kami punya bukti pembayaran separuh gajinya yang ditransfer langsung dari rekening PB Perbasasi ke Zenon. Kita juga memberikan dia fasilitas yang memadai seperti tempat tinggal, dan biaya sekolah dua anaknya di sekolah internasional dan itu sudah dibayar lunas oleh PB Perbasasi tanpa ada tunggalan apapun,” tutupnya. (trigan)