Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro-yang menuding lembaga negara itu melindungi Bakrie Group-ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (29/6/2020).
semarak.co– Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, BPK mendukung penuh penegakan hukum yang saat ini dilakukan Kejaksaan. Baik dalam pengungkapan maupun proses pengadilan atas kasus yang melibatkan Benny Tjokro.
“Kami melaporkan Benny Tjokro terkait pencemaran nama baik. Kami sangat menghormati penegakan hukum yang sudah masuk peradilan sehingga kami tidak akan masuk ke substansi yang sudah menjadi ranah pengadilan,” kata Agung dalam jumpa pers di kantor BPK, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Agung membeberkan sejumlah hal. Misalnya terkait Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Menurutnya, PKN yang diterbitkan BPK merupakan dukungan dari proses penegakan hukum (pro justicia) yang dilakukan aparat penegak hukum. Dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung).
Secara prosedur, setelah tersangka ditetapkan, aparat hukum mengajukan kepada BPK untuk dilakukan PKN. Karena itu, Agung mengaku heran jika dikatakan bahwa BPK, atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak tertentu.
Sebelumnya, pada Rabu (24/6/2020) Direktur Utama PT Hanson Internasional itu menyebut emiten dari grup Bakrie berkontribusi besar dalam kasus Jiwasraya. Benny Tjokro atau Benny Tjokrosaputro menyebut Bakrie Group tidak tersentuh dari kasus itu karena dilindungi BPK termasuk di dalamnya ketua, wakil ketua BPK.
“Seakan-akan semua saham saya atur, kalau nama perusahana PT Bakrie Brother, masa yang atur saya, tapi memang BPK yang nutupi, yang nutupi ketua dan wakil BPK yang sudah pasti kroninya Bakrie,” kata Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Benny Tjokro didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.
BPK pernah ingin menghitung kerugian perekonomian negara dalam kasus Jiwasraya. Namun hal itu tidak jadi dilakukan. “Mengingat besar dan masifnya kasus ini. Bersama Kejaksaan kami sempat akan membuat rumusan PKN bukan hanya kerugian negara. Tetapi juga kerugian perekonomian negara,” ujar Agung.
Namun saat ini kata dia, konteksnya masih perhitungan kerugian negara. Namun Tidak tertutup kemungkinan apabila aparat penegak hukum mendapatkan bukti-bukti yang lebih ini bisa tidak hanya sekedar menjadi PKN, tapi juga kerugian perekonomian negara.
“Tapi tidak menutup kemungkinan menghitung kerugian negara mengingat masif dan besarnya kasus ini. Karena itu jangan heran, kalau BPK saat ini juga melakukan audit investigatif atas kasus Jiwasraya bahkan lingkup auditnya berskala lebih luas,” imbuh dia.
Merembet kemana-mana, lanjut Agung, audit tersebut diperkirakan rampung pada akhir tahun ini. “Audit investigatif ini bertujuan mengungkap konstruksi kasus dan pihak-pihak yang bertanggungjawab secara utuh,” terang dia.
Mulai dari kelembagaan Jiwasraya sendiri, rinci dia, OJK, Otoritas Bursa, Kementerian BUMN, termasuk perusahaan-perusahaan BUMN yang terkait dengan kasus ini. Dampak yang diharapkan dari audit ini perbaikan sistemik yang semakin melindungi nasabah dari risiko kecurangan.
“Dan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia. Khususnya investasi dalam instrumen jasa keuangan dan pasar modal,” pungkasnya.
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono menambahkan audit investigatif untuk BUMN-BUMN tertentu yang terkait kasus Jiwasraya. “Yang ini akan kita lihat tingkat prudensial tertentu bertransaksi dengan Jiwasraya. Baik pada waktu investasi di Jiwasraya ataupun membantu ataupun bekerjasama dalam konteks memainkan keuangan Jiwasraya, sehingga permasalahan menjadi tertutup sekian lama,” pungkasnya.
Senin kemarin juga (29/6/2020), Agung bersama jajarannya mendatangi gedung Bareskrim untuk melaporkan terdakwa Benny Tjokrosaputro atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan yang dibuat Agung terdaftar dengan nomor laporan: LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim.
Benny Tjokro dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP, 310 KUHP, dan 311 KUHP. “Jelas apa yang dilakukan oleh Benny ini fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin sore (29/6/2020).
Yang dipermasalahkan Agung adalah dalam persidangan, Benny Tjokro menyebut bahwa Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK melindungi grup tertentu dalam Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus Jiwasraya. Agung mengatakan tudingan yang dilontarkan oleh Benny tersebut harus dipertanggungjawabkan.
Karena berimplikasi kepada hukum. Agung mengatakan bahwa dalam prosedur PKN, aparat penegak hukum mengajukan proses perhitungan kerugian negara kepada BPK, setelah ada penetapan tersangka.
Setelah itu, terdapat proses gelar perkara atau ekspose yang menyajikan konstruksi mens rea atau niat jahat dari tersangka. “Maka menjadi tidak berdasar kalau kami dituduh melindungi Bakrie,” ujar Agung.
Terkait penanganan kasus tersebut, Kejaksaan Agung belum ini juga telah menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH juga ditetapkan sebagai tersangka. (net/pos/smr)