Ditjen PHU Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah, Ini Syarat dan Jadwal Tahapannya

Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Kemenag Arsad Hidayat. Foto: humas Kemenag

Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat Daerah. Untuk proses pendaftaran seleksinya, dibuka mulai 7 – 15 November 2024.

semarak.co-Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Kemenag Arsad Hidayat mengatakan, ada dua formasi yang akan dibuka pada seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah. Pertama, PPIH Kloter (kelompok terbang), yaitu petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Tanah Air.

Bacaan Lainnya

Formasi ini terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter. Kedua, PPIH Arab Saudi, yaitu petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Formasi ini terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.

“Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 – 15 November 2024. Ini baru tingkat daerah,” ungkap Arsad dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Senin (4/11/2024).

Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian. “Pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama. Batas akhir submit dokumen peserta 15 November 2024 pukul 23.59 WIB,” ungkap Arsad.

Dijelaskan Arsad, ada dua tahapan pelaksanaan seleksi PPIH tingkat daerah. Seleksi pertama berlangung pada tingkat kabupaten/kota melalui penilian administrasi dan CAT. CAT atau computer assisted test akan digelar pada 21 November 2024. Hasilnya diumumkan sehari berikutnya, 22 November 2024.

Peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota akan mengikuti tahap berikutnya di tingkat provinsi. CAT dan wawancara akan digelar pada 5 Desember 2024. “Hasil seleksi tingkat provinsi diumumkan pada 6 Desember 2024,” tandas Arsad.

Berikut Persyaratan Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M:

I.Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
  10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

II.Syarat Khusus

  1. PPIH Kloter
  2. Ketua Kloter
  3. Pegawai ASN Kementerian Agama;
  4. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
  5. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  6. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
  7. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
  8. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
  9. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  10. Pembimbing Ibadah Kloter
  11. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  12. Telah menunaikan ibadah haji;
  13. Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
  14. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  15. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
  16. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
  17. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  18. PPIH Arab Saudi
  19. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
  20. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  21. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  22. Pelaksana Bimbingan Ibadah
  23. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  24. Telah menunaikan ibadah haji;
  25. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  26. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
  27. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3.Pelaksana Siskohat

  1. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
  2. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
  3. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
  5. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Dilanjutkan Arsad sekaligus menutup rilis humas Kemenag, “Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mendaftar dan itu bisa diakses melalui link pendaftaran pada Pusaka Superapss Kementerian Agama.” (smr)

Pos terkait