Ditjen Pajak Gandeng BRI Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara

Dirut BRI Suprajarto (ketiga dari kiri) bersama jajaran direksi BRI lain usai RUPST 2018 di gedung BRI Pusat

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali memperkuat kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka Pemanfaatan Layanan Pajak dan Jasa Perbankan. Ini merupakan bentuk komitmen kedua belah pihak untuk memberikan pelayanan dan kemudahan terkait pajak kepada masyarakat.

Direktur utama BRI Suprajarto menyatakan, kerjasama ini merupakan upaya nyata Bank BRI untuk mendukung pemerintah dalam kaitannya meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Melalui kerjasama ini, kata Suprajarto, DJP dan Bank BRI sepakat untuk bekerjasama mengembangkan berbagai jenis layanan elektronik termasuk e-billing, kiosk pajak, dan layanan elektronik lainnya, serta pengembangan Kartu Pintar NPWP.

“Saat ini Bank BRI dan DJP telah melaksanakan pengembangan e-billing yang sudah berjalan secara nasional. Ke depan, BRI dan DJP akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, termasuk penyempurnaan sistem billing bulk, peningkatan layanan pembayaran billing valas, pengembangan kanal pembuatan kode billing, sosialisasi bersama serta evaluasi pengembangan billing,” ujar Suprajarto usai menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Rabu (18/4).

Di samping peningkatan layanan e-billing, nantinya akan dikembangkan juga layanan kiosk pajak yang mencakup fitur pendaftaran NPWP, pembuatan billing, dan pelayanan konfirmasi status wajib pajak.

DJP dan Bank BRI juga sepakat untuk bekerja sama menerbitkan Kartu Pintar NPWP yang disediakan oleh BRI dalam bentuk kartu debit dan uang elektronik yang akan di-inject dengan applet menarik dari DJP, sehingga dapat mengintegrasikan data identitas NPWP, data identitas kepegawaian, serta data identitas lainnya.

Pada tahap ini, Kartu Pintar NPWP akan mulai dikembangkan untuk pegawai DJP sekaligus berfungsi sebagai kartu tanda pengenal pegawai di seluruh unit kerja DJP. “Jadi Kartu Pintar NPWP tersebut selain menjadi kartu identitas sekaligus dapat digunakan transaksi. Harapan kami mendorong cashless society di lingkungan DJP,” imbuh Suprajarto.

Selain itu, BRI juga menyediakan jasa aplikasi (Application Service Provider) yang dapat memberikan layanan pelaporan SPT perseorangan. “Peningkatan kualitas serta perluasan jangkauan layanan merupakan bagian dari upaya DJP dan Bank BRI untuk hadir sebagai institusi yang memberikan pelayanan prima agar seluruh masyarakat/wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah, cepat, aman, dan nyaman,“ ungkapnya.

Kerjasama ini merupakan salah satu bagian dari program Reformasi Perpajakan dalam rangka peningkatan pelayanan pajak. Dengan jangkauan pelayanan yang lebih luas dan berkualitas tinggi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas baik bagi Wajib Pajak maupun DJP sebagai administrator perpajakan, dan BRI sebagai mitra pelayanan Ditjen Pajak di seluruh pelosok Nusantara.

“Diharapkan kerjasama ini dapat menjadi prototype bagi pengembangan penyediaan Kartu Pintar NPWP untuk masyarakat luas serta mampu memberikan layanan yang lebih prima kepada seluruh lapisan masyarakat,” tutup Suprajarto. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *