Disetujui Majelis Hakim, Kuasa Hukum PWI Pusat Akan Ajukan 3 Saksi dalam Sidang Pembuktian Gugatan terhadap Dewan Pers

Tim Kuasa Hukum PWI dalam sidang gugatan terhadap Dewan Pers. foto: humas PWI

Setelah sebelumnya mengajukan sejumlah alat bukti, berikutnya Tim Kuasa Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga akan mengajukan 3 orang saksi guna membuktikan gugatannya terhadap Dewan Pers.

Semarak.co – Informasi ini disampaikan Kuasa Hukum PWI Faisal Nurrizal seusai sidang lanjutan yang hanya berlangsung 10 menit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya No 24, Gunung Sahari, Kemayoran, Rabu (25/6/2025).

Bacaan Lainnya

“Tiga orang saksi PWI ini akan dihadirkan pada sidang lanjutan tanggal 9 Juli 2025 nanti,” ujar Faisal pengacara dari Otto Cornelis (OC) Kaligis & Associates seperti dirilis humas PWI Pusat usai sidang melalui WAGroup Pengurus PWI Pusat 2023-2028, Rabu malam (26/6/2025).

Sidang lanjutan penggugat PWI terhadap tergugat (Dewan Pers) dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba. Pada sidang ini, majelis hakim menerima bukti tambahan dari para tergugat, berupa 8 dokumen yang disampaikan kuasa hukum tergugat I-IX dan turut tergugat I & 4.

Seperti surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) atau sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). “Kami selaku kuasa hukum PWI akan mempelajari lebih lanjut melalui Inzage, dengan melihat, memeriksa berkas-berkasnya,” tutur Faisal.

Setelah itu, sambung Faisal, pihaknya akan memberi tanggapan dalam kesimpulan. Rencana PWI menghadirkan 3 orang saksi dalam persidangan nanti sudah mendapat persetujuan majelis hakim. “Kami baru membuat kesimpulan, setelah saksi-saksi diperiksa,” tambah Faisal.

Kuasa Hukum PWI terdiri dari Faisal Nurrizal didampingi Ainunnisa dan Umi Sjarifah berpendapat Dewan Pers dan para tergugat tak punya kewenangan untuk melakukan penyegelan apalagi pengosongan terhadap kantor milik penggugat, yaitu PWI Pusat. (pwi/smr)

Pos terkait